Gubernur Deru Apresiasi Penganugerahan Pemenang Jamsostek Award Tahun 2025

Busurpena.com | Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M menghadiri kegiatan Penganugerahan Pemenang Jamsostek Award Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumsel yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Bertempat di Hotel Arya Duta Palembang, Jumat (25/9/2026).

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si, Walikota Prabumulih H Arlan, para kepala daerah atau yang mewakili penerima penghargaan yang ada di kabupaten/kota di Sumsel, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel H Indra Bangsawan, S.H., M.M, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno, jajaran dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, serta undangan lainnya.

Dikatakan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M, dimana kita kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai 10 terbaik nasional dalam ajang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Award tahun 2025 yang hari ini (kemarin.red) diserahkan ke kita dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel.

Saya apresiasi atas penganugerahan tersebut, yang mana penilaian yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada aspek kuantitatif, tetapi juga mempertimbangkan berbagai perspektif dalam upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja.

“Saya menegaskan, perlindungan jamsostek merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap seluruh pekerja, baik yang bekerja disektor usaha kecil, perusahaan besar, sektor formal, maupun sektor informal,” ujarnya.

Kemudian, saya dukung perlindungan pekerja di informal di Sumsel, ini merupakan kontribusi dan bentuk perhatian kepada pekerja yang sudah bekerja keras dan memberikan kontribusinya. Perhatian ini juga harus diberikan kepada pekerja sektor informal, terutama mereka yang memang membutuhkan dorongan dan perlindungan.

Saya menegaskan pemerintah daerah perlu terus meningkatkan sinergi dengan perusahaan-perusahaan besar maupun berbagai pihak lainnya, agar cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, dapat semakin luas.

“Saya juga mendorong adanya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan juga harus lebih proaktif, karena masih banyak masyarakat di desa yang belum mengetahui bahwa risiko dalam bekerja itu juga besar,” ungkapnya.

Menurut Kakanwil Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno, penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang memiliki komitmen dalam memperluas kepesertaan serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tahun ini ada enam kategori yang dinilai, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa (pemdes), hingga perusahaan. Untuk kategori perusahaan, penilaian antara lain mencakup kepatuhan administrasi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kontribusi perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitar.

“Sementara penilaian pemerintah daerah mencakup cakupan kepesertaan, regulasi, keberhasilan program, inovasi, dan komitmen kepala daerah,” katanya.

Dilanjutkannya, perluas perlindungan pekerja informal, dimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal. Petani, nelayan, pedagang, pekerja tambang, dan pekerja sektor informal lainnya juga dapat menjadi peserta.

Petani memiliki risiko terkena cangkul, nelayan menghadapi risiko di laut, termasuk pekerja yang mengalami kecelakaan dalam aktivitas pekerjaannya.

“Menurutnya, sejak 2022 BPJS Ketenagakerjaan mengintensifkan perlindungan bagi pekerja informal. Kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui dukungan pemerintah daerah (Pemda),” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, Pemda dapat menganggarkan melalui APBD untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal dan pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial yang mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.

“Perluasan perlindungan pekerja informal menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal namun tetap menghadapi risiko pekerjaan setiap hari,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *