TAKALAR .Busurpena.com||– Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul keluhan terkait pungutan sebesar Rp650.000 per bidang tanah yang dibebankan kepada peserta program.
Sejumlah warga mengaku telah diminta membayar biaya tersebut untuk keperluan pengukuran dan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun hingga kini, dasar hukum pungutan, rincian penggunaannya, serta mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Program PTSL yang merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, munculnya pertanyaan mengenai pungutan yang dibebankan kepada warga memicu perhatian publik.
“Jika memang ada pungutan Rp650 ribu per bidang, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, siapa yang mengelola, serta digunakan untuk kebutuhan apa dana tersebut,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan terhadap pelaksanaan program tersebut semakin menguat setelah adanya pengaduan resmi yang disampaikan Zubair Dg Siriwa kepada Media , Zubair mengungkapkan bahwa “proses pengukuran tanah saya yang direncanakan belum dilaksanakan sampai saat ini pada hal saya sudah mempembayar.ungkapnya.
Akibat kondisi tersebut, proses administrasi pertanahan dinilai mengalami hambatan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi terdapat pungutan yang disebut sebagai bagian dari pelaksanaan program PTSL, sementara di sisi lain masih ditemukan hambatan dalam proses pengukuran tanah yang menjadi tahapan penting dalam program tersebut.
Warga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur dan bagaimana pengawasan terhadap dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Mereka juga meminta adanya keterbukaan mengenai jumlah peserta program, total dana yang terkumpul, pihak yang mengelola, serta dasar hukum yang digunakan dalam penarikan biaya tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Takalar, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Inspektorat, serta aparat pengawas lainnya guna menghindari munculnya polemik yang berkepanjangan.
Masyarakat mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Pa’bundukang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai aturan, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, warga meminta Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang yang dipimpin Lurah Rusli Djafar, S.Sos., memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan program PTSL agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pa’bundukang maupun pihak terkait mengenai dasar pungutan Rp650.000 per bidang tanah yang dipersoalkan warga. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(kamal)







