Jalan poros desa Mallasoro semakin Memprihatinkan, butuh Perhatian PEMKAB

Foto jalan rusak batas desa mallasoro

BusurPena. Com|

Jeneponto.

Kondisi jalan yang rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi mereka yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi di musim hujan.

Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak.

Seperti diketahui, masyarakat mengeluhkan atas kerusakan jalan yang terjadi di Dua Desa,yakni Desa Punagayya dan Desa Mallasoro. Kecamatan Bangkala,Kabupaten jeneponto. Kerusakan jalan mulai dari desa Punagayya sebagai jalan poros yang menghubungkan ke Desa Mallasoro , Jum’at 13 Mei 2026.

Foto jalan rusak desa Punagayya

Tak hanya itu, seorang Tokoh Masyarakat yang enggan di sebut namanya menuturkan ke awak Media “Pembiaran yang dilakukan Pemkab kendati kerusakan telah terjadi bertahun-tahun sehingga kecelakaan lalu lintas kerap terjadi. ,” ungkapnya.

Masyarakat juga tak mendapati adanya tanda atau rambu yang memperingatkan pengendara yang melintas agar berhati-hati karena rusaknya jalan.

Masyarakat tak punya pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui.

Masyarakat tentunya kecewa , karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.

Perlu di ketahui, bahwa persoalan jalan rusak, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian rambu rambu pertanda hati hati jalan rusak, hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, merupakan salah satu jenis layanan publik yang acapkali dilaporkan masyarakat, bahkan cenderung berulang.

Tak hanya berdimensi pelayanan publik, jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda.

Jika di lihat dari segi tanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah.

Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif.

Pada hal ada panduan untuk penyelenggara jalan, untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, sebagaimana tercantung dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),”untuk di terapkan..ungkapnya.

(Kamaluddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *