Media – Busurpena.com
Sungailiat – pada hari selasa (09/06/26).
Aktivitas tambang timah diduga ilegal sesudah jembatan di kawasan jalan laut kecamatan sungailiat, kebupaten Bangka masih bebas beraktivitas.
Dari pantauan awak media terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal mengunakan ti sebu dan di lokasi tak jauh dari Jalan raya.
Dilokasi berbeda juga ditemukan aktivitas tambang timah yang beroperasi di kawasan jalan laut mengunakan Ti jenis sebu dipinggir jalan raya.
Awak media langsung bergerak menuju jembatan juga ditemukan ponton – ponton berjejer di kawasan Daerah Aliran sungai (DAS) jembatan.
Menurut keterangan narasumber yang terpercaya mengatakan, poton-ponton Jam segini cuma parkir mereka kerja Malam.kami juga heran kepada Aparat penegak hukum (APH), tidak ada tindakan tegas mereka kerja pinggir jalan raya dan juga kerja di Daerah Aliran sungai (DAS) Jembatan Terangnya.
Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.
(R.f)
Aktivitas Ti Sebu Dekat Dari Jalan Raya Aparat Diminta Untuk Tindak Tegas







