Sinergi DPRP dan Uncen Biak: Kawal Kebijakan Otsus, Wilayah Adat, dan Pengembangan Kampus

Biak Numfor, BusurPena.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Komisi V Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Jaqualine J. Kafiar, S.H., melaksanakan kunjungan kerja sekaligus dialog publik di lingkungan Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Kabupaten Biak Numfor, Kamis (18/6/2026).

Legislator hasil pengangkatan wilayah adat Kabupaten Supiori ini disambut secara hangat oleh pimpinan dan sivitas akademika setempat. Pertemuan strategis tersebut memusatkan perhatian pada tiga agenda utama: evaluasi implementasi Otonomi Khusus Papua, sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) mengenai Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat, serta akselerasi pengembangan dan revitalisasi Kampus Uncen Biak.

Uncen Tegaskan Pentingnya Pembangunan Berpihak pada Masyarakat Lokal

Koordinator Uncen Kampus Biak Numfor, Yesaya Saneraro Wamaer, A.Md.IP., S.IP., M.A.P., menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif kunjungan tersebut. Ia menilai ketiga agenda tersebut memiliki satu tujuan utama: memastikan setiap kebijakan dan langkah pembangunan di Papua benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat asli.

Dalam menilai kinerja Otsus yang telah berjalan lebih dari dua dekade, Saneraro menempatkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai indikator keberhasilan yang paling nyata.

“Ukuran keberhasilan Otonomi Khusus terlihat jelas ketika semakin banyak putra-putri Papua mengakses pendidikan tinggi, menguasai kompetensi, dan mampu bersaing secara setara. Di situlah hasil nyata yang dapat dirasakan,” ujarnya.

Terkait Raperdasus Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat, ia menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset fisik, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas, sejarah, dan eksistensi hidup. Pihaknya menyatakan komitmen untuk mendukung penyusunan dan pengawasan produk hukum tersebut melalui pendekatan ilmiah.

“Uncen siap berkontribusi melalui penelitian, kajian akademik, verifikasi data, serta pendampingan masyarakat—dengan memastikan masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek utama dalam setiap tahapannya,” tambah Saneraro.

Revitalisasi Kampus: Investasi Menjawab Tantangan Masa Depan

Lebih lanjut, Saneraro memaparkan posisi strategis Uncen Kampus Biak sebagai pusat layanan pendidikan tinggi yang melayani wilayah Papua Utara, meliputi Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, hingga Waropen. Saat ini, kampus mengelola 7 program studi dengan total 899 mahasiswa, yaitu:

– Pendidikan Guru Sekolah Dasar: 355 orang
– Ilmu Kesehatan Masyarakat: 195 orang
– Ilmu Hukum: 84 orang
– Sistem Informasi: 82 orang
– Hubungan Internasional: 74 orang
– Teknik Mesin: 62 orang
– Ilmu Kelautan: 47 orang

Kegiatan pembelajaran didukung oleh 19 tenaga kependidikan serta tenaga pengajar yang menerapkan sistem pembelajaran terpadu (blended learning). Meski terus berkembang, kampus masih menghadapi tantangan ketersediaan sarana prasarana dan ruang perkuliahan permanen. Oleh karena itu, dukungan legislatif dinilai sangat krusial.

Kebutuhan ini menjadi semakin mendesak seiring dengan rencana pengembangan proyek strategis nasional Bandar Antariksa Biak.

“Peluang pembangunan masa depan ini harus dijawab dengan kesiapan SDM lokal. Revitalisasi kampus bukan sekadar membangun gedung, melainkan investasi jangka panjang agar generasi muda Papua menjadi pelaku utama pembangunan di tanah kelahirannya sendiri,” tegasnya.

Ubah Paradigma: Otsus Adalah Mandat Hukum, Bukan Bantuan Sosial

Menanggapi berbagai masukan, Jaqualine J. Kafiar menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat sinergi dan mengajak dunia akademik serta mahasiswa berperan aktif dalam mengawal kebijakan dan anggaran afirmasi Otsus.

Ia menyampaikan temuan penting dari dialog tersebut, yakni masih adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan mahasiswa yang menilai Otsus hanya sebatas aliran dana atau bantuan sosial.

“Saya mencatat ada kesenjangan pemahaman: mereka mengetahui keberadaan Otsus, namun belum memahami bahwa hak-hak tersebut dijamin dan diatur dalam undang-undang. Pandangan ini perlu segera diperbaiki,” ungkap legislator tersebut.

Menurutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi telah diatur secara lebih terukur agar program berjalan lebih tepat sasaran. Ia pun mendorong pemuda dan mahasiswa adat untuk mengaktifkan peran pengawasan sosial.

“Otsus adalah produk hukum negara yang memiliki kekuatan konstitusi, bukan program pemberian bantuan semata. Kalian memiliki kewenangan khusus; gunakan peran ini untuk mengawasi, mengawal, dan memastikan hak-hak daerah terpenuhi sepenuhnya,” tandasnya.

Dialog yang berlangsung dinamis dan konstruktif ini turut dihadiri oleh akademisi Prof. Frans Reumi, S.H., M.H., Andrias Wambrau, serta Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor, Sirmomen Rumere. Hadir pula jajaran dosen, tenaga kependidikan, serta ratusan mahasiswa yang memberikan masukan guna memperkuat tata kelola pendidikan dan perlindungan hak masyarakat adat di Papua.

Pewarta: Zadrak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *