Yapen, BusurPena.com Menanggapi upaya somasi yang dilakukan masyarakat terkait penunggakan pembayaran hutang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2023 dan 2024, Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi, membuka sikap secara terbuka kepada awak media melalui pesan tertulis, Rabu (6/8/2026).
Benyamin menegaskan, upaya hukum yang ditempuh masyarakat maupun rekanan adalah hak yang dijamin undang-undang. “Saya pikir itu hak masyarakat dan rekanan, saudara-saudara saya OAP. Silahkan saja ditempuh proses dan prosedur hukumnya,” ujarnya.
Ia pun mengakui adanya preseden serupa di mana kontraktor telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Serui dan memenangkan perkara, sehingga Pemkab Yapen diwajibkan membayar tagihan tersebut. Namun hingga kini pembayaran belum terlaksana karena alasan krusial: dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menjadi sumber pembayaran ternyata secara riil tidak tersedia di Kas Daerah sebelum masa kepemimpinannya dimulai tahun 2025.
“Secara administrasi akuntansi tercatat ada, tetapi secara riil uang tersebut tidak ada di Kasda,” tegas Benyamin.
Berdasarkan penjelasannya, akar persoalan bermula dari pengelolaan anggaran tahun 2023–2024. Padahal saat itu dana untuk kegiatan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas PUPR, hingga Dinas Pariwisata telah tersedia jelas dalam APBD maupun SiLPA. Namun alokasi tersebut justru dialihkan untuk membiayai kegiatan baru dalam Perubahan APBD 2024, sehingga sejumlah pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pihak ketiga tidak dapat dibayarkan karena uangnya telah terpakai.
“Hutang ini seharusnya tidak terjadi jika ada konsistensi dan komitmen para pejabat dalam tata kelola keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benyamin.
Saat ini, seluruh tagihan telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan total mencapai lebih dari Rp53 miliar. Benyamin menjamin seluruh hutang akan diproses sesuai aturan — namun harus melalui tahapan: direviu oleh Inspektorat, diakui sebagai hutang dalam neraca keuangan, lalu dianggarkan kembali dalam APBD sebelum dapat dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.
Kendala utama, kata Benyamin, adalah kondisi keuangan Pemkab Yapen yang saat ini sangat tertekan. Dana Transfer Ke Daerah (TKD) turun drastis dari Rp1,3 triliun (2023) menjadi sekitar Rp900 miliar pada 2026, dan diprediksi turun lagi menjadi sekitar Rp800 miliar. Selain itu, terdapat beban cicilan hutang kepada PT SMI yang harus dibayar hingga tahun 2030, dengan potongan langsung dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp30–35 miliar per tahun.
“Penyelesaian pembayaran hutang pihak ketiga sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Jika tahun depan alokasi dana kembali normal, maka pembayaran dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai hasil reviu APIP dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Benyamin.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.








