Ketua Komisi III Beberkan Isi Draf RUU Perampasan Aset: Tiga Jenis Harta Bisa Disita Negara Tanpa Tunggu Vonis

Oplus_131072

Busur Pena.com, Kamis 27 Agustus 2026

JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk aksi demonstrasi dan surat komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026, terdapat satu informasi krusial yang jarang dibahas secara mendalam namun paling penting bagi publik: apa sebenarnya isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang selama ini diperjuangkan? Apa yang bisa dilakukan negara jika undang-undang ini benar-benar disahkan pada 15 Desember 2026?

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membeberkan substansi draf RUU tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-3 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, draf sementara RUU Perampasan Aset mengatur tiga jenis aset yang dapat dirampas negara.

Pertama adalah aset hasil tindak pidana, yaitu harta yang diperoleh dari hasil kejahatan itu sendiri, baik berupa uang tunai, properti, kendaraan, rekening, maupun aset lain yang didapat dari perbuatan melawan hukum.

Kedua adalah aset yang menjadi alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, mencakup segala sesuatu yang digunakan pelaku dalam menjalankan kejahatannya.

Ketiga adalah aset pengganti kerugian, yaitu harta yang nilainya setara dengan kerugian negara yang ditimbulkan, yang bisa disita jika aset aslinya sudah tidak bisa ditemukan atau sudah berpindah tangan.

Habiburokhman menambahkan bahwa selain tiga jenis aset tersebut, draf RUU juga mengatur tentang barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun belum diketahui secara pasti siapa pelakunya.

Yang membuat RUU ini berbeda dari mekanisme penyitaan aset selama ini adalah dua metode perampasan yang diaturnya.

Metode pertama adalah perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, yang dalam terminologi hukum internasional dikenal sebagai in personam—prosedur yang sudah ada dan telah lama digunakan.

Metode kedua adalah yang benar-benar baru: perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku, yang dikenal sebagai in rem.

Perbedaan keduanya sangat besar dalam praktik. Dengan mekanisme in personam yang berlaku sekarang, negara baru bisa menyita aset setelah pelaku terbukti bersalah melalui proses persidangan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Selama itu, aset bisa sudah dipindahkan, dijual, atau disembunyikan di yurisdiksi lain.

Dengan mekanisme in rem dalam RUU ini, negara bisa mengajukan permohonan perampasan langsung terhadap aset yang diduga merupakan hasil atau alat kejahatan, bahkan sebelum ada putusan pidana terhadap pelakunya, atau ketika perkaranya tidak dapat disidangkan, atau ketika pelakunya sudah meninggal.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono sebelumnya menjelaskan bahwa untuk perampasan aset tanpa putusan pidana, ada sejumlah kondisi yang memungkinkan, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, ada syarat minimum nilai aset yang dimohonkan dirampas, yaitu paling sedikit Rp 1 miliar. Ini adalah batas bawah yang dirancang agar mekanisme in rem tidak disalahgunakan untuk menyita aset kecil yang tidak signifikan.

Draf RUU ini sendiri memuat 16 pokok pengaturan yang mencakup asas, metode perampasan, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, mekanisme permohonan, hukum acara, pengelolaan aset setelah dirampas, kerja sama internasional, hingga pendanaan dan akuntabilitas anggaran.

RUU ini pertama kali diusulkan PPATK pada 2008 dan selama 18 tahun berulang kali mandek di berbagai tahap legislasi. Jika Desember 2026 benar-benar jadi tanggal pengesahannya, itu berarti perjalanan panjang 18 tahun akhirnya mencapai ujungnya—seperti yang dijanjikan dari atas podium paripurna hari itu.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target tersebut tidak tercapai.

Editor  : BP – AR

Sumber : DDS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *