LSM LIRA Kaltara Desak Evaluasi Aturan Politik Uang, Soroti Pidana Bagi Penerima yang Melapor

BusurPena.com, Senin 31 Agustus 2026
TARAKAN BUSURPENA.COM— Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Abdul Rahman, menyampaikan kritik keras terhadap regulasi penanganan politik uang (money politics) dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia mendesak pembuat undang-undang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera merevisi aturan yang memidanakan pihak penerima uang.
Menurut Abdul Rahman, ketentuan hukum saat ini justru menjadi celah yang menyulitkan pembuktian praktik politik uang di lapangan. Berdasarkan aturan yang berlaku, baik pemberi maupun penerima sama-sama dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini dinilai membuat warga atau saksi enggan melaporkan dugaan pelanggaran.
“Masyarakat yang menerima lalu hendak melaporkan kejadian tersebut justru dibayangi ancaman pidana. Akibatnya, penerima yang seharusnya bisa menjadi saksi kunci malah enggan bersuara karena takut dijerat hukum,” tegas Abdul Rahman, Senin ( 31/08/26 ).
Ia menilai, skema hukum tersebut menciptakan kerancuan dalam penegakan hukum dan perlindungan saksi. Idealnya, regulasi memberikan jaminan kerahasiaan identitas serta perlindungan hukum bagi penerima yang secara iktikad baik melaporkan praktik politik uang tersebut, bukan malah menyejajarkannya sebagai pelaku pidana.
Oleh karena itu, Abdul Rahman  meminta pembuat undang-undang dan Bawaslu untuk fokus membenahi celah aturan tersebut ketimbang melakukan manuver kebijakan yang tidak mendasar. Penyesuaian pasal ini dinilai penting agar pengawasan partisipatif masyarakat dapat berjalan efektif dan memberi efek jera bagi para pemberi atau penyandang dana politik uang.

Editor  : BN – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *