BusurPena.com, Selasa 01 September 2026
TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bulungan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA PPAS APBD 2027. Kesepakatan itu ditandatangani dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (31/8/2026) siang.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, S.Sos., dan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bulungan.
KUA PPAS yang disepakati tersebut menjadi landasan arah kebijakan pembangunan dan prioritas penggunaan anggaran daerah untuk dua periode sekaligus, yakni perubahan anggaran 2026 dan anggaran dasar 2027.

Bupati Bulungan, Syarwani, dalam sambutannya mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA PPAS ini sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran.
“Saya minta setiap perangkat daerah memastikan bahwa program dan kegiatan yang diusulkan memiliki indikator kinerja yang jelas, target yang terukur, manfaat nyata, serta keterkaitan yang kuat dengan prioritas pembangunan di Kabupaten Bulungan,” tegas Syarwani.
Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkup Pemkab Bulungan itu menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pelaksanaan anggaran agar tepat sasaran dan memberi dampak optimal bagi masyarakat.
“Dengan kesepakatan ini, kita berharap pembangunan di Bulungan semakin terarah dan akuntabel,” tambahnya.

Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, menyatakan bahwa pihak legislatif akan terus mengawal proses pembahasan lebih lanjut hingga pengesahan APBD. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara DPRD dan Pemkab dalam menyusun prioritas anggaran.
“KUA PPAS ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Bulungan yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Riyanto.
Proses selanjutnya, KUA PPAS yang telah disepakati akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Editor : BP – AR
Sumber : BISA







