Rp808,8 Juta Kerugian Negara: Dua Tersangka Korupsi Reses DPRD Supiori Ditahan, Tersangka Baru Masih Terbuka

Biak Numfor, BusurPena.com Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengambil langkah tegas di tengah peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, dengan menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran tunjangan dan pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini menyisakan kerugian keuangan negara mencapai Rp.808.818.401 (Rp808,8 juta), dan penyidikan masih berpeluang menetapkan tersangka baru.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, terhadap dua tersangka berinisial AK (Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Supiori) dan FZA (Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Supiori TA 2023). Keduanya ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor TAP-01/R.1.12/Fd.2/09/2026 dan TAP-02/R.1.12/Fd.2/09/2026, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.

Setelah lolos pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Biak selama 20 hari, terhitung 2 September hingga 21 September 2026.

Kedua tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Secara subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hendra Wijaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Surya Partogi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini menunjukkan hari jadi Kejaksaan bukan sekadar seremonial, melainkan penguatan komitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berintegritas, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas.

Kejari Biak Numfor menegaskan bahwa proses penyidikan belum berakhir. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan akan dikembangkan berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang diperoleh. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak lain yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menanti sejauh mana penyidikan ini mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp800 juta tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *