Kredit Macet Rp759 Miliar, Kejati Kaltara Tetapkan Dirut PT SSP dan Group Head Bank Raya Jadi Tersangka

Oplus_131072

Busurpena.com, Rabu 07 Oktober 2026

TANJUNG SELOR, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pemberian fasilitas kredit investasi pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk – yang sejak 1 November 2021 berubah menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk – kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) periode 2017 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan melalui press release resmi Kejati Kaltara, Rabu (7/10/2026).

Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyampaikan Tim Penyidik bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltara Nomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026 jo. Nomor Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.

“Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk,” ujar Samiaji dalam rilis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D.

Kredit Rp759,4 Miliar Macet

Dalam kronologi yang dipaparkan penyidik, PT Bank BRI Agro Tbk memberikan 3 fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantation sejak tahun 2017, dengan rincian:

– Fasilitas Kredit di KSU Bumi Putra (PT SSP selaku Mitra Avalis) sebesar Rp169.573.435.000

– Fasilitas Kredit di PT SSP sebesar Rp407.352.669.000

– Fasilitas Kredit di PMKS sebesar Rp182.500.000.000

Total fasilitas kredit yang diberikan mencapai *Rp759.426.104.000* (Tujuh ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus empat ribu rupiah). Nilai tersebut merupakan estimasi penyidik dan saat ini masih dalam proses audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara.

Penyidik menduga, Sdr. TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations mengajukan 3 permohonan fasilitas kredit tersebut dengan rekayasa dokumen.

Di sisi perbankan, Sdri. BF selaku Group Head PT Bank BRI Agroniaga Tbk diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta peraturan internal bank.

“Serangkaian perbuatan dilakukan dengan pemufakatan dan adanya niat tanpa dianalisa sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK), hingga putusan kredit dan perjanjian kredit,” jelas Samiaji.

Setelah kredit cair, TKSD diduga merealisasikan dana tidak sesuai peruntukan, mengalirkannya ke beberapa perusahaan afiliasi dan dalam bentuk bilyet giro, sehingga mengakibatkan kredit macet dan kerugian keuangan negara.

Atas temuan tersebut, Tim Penyidik Kejati Kaltara meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap:

1. Sdr. TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations

2. Sdri. BF selaku Group Head PT Bank BRI Agroniaga Tbk

“Kami melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan,” kata Samiaji.

Penyidikan dilakukan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk mengumpulkan alat bukti.

Kejati Kaltara menegaskan, pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara kredit bermasalah tersebut.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *