Busurpena.com, Jum’at 9 Oktober 2026
TANJUNG SELOR – Sejumlah persoalan di Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menjadi sorotan tokoh masyarakat Samsu Alam. Mulai dari penggunaan anggaran pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah senilai Rp88,7 juta, rencana pembangunan pasar di kawasan mangrove, hingga dugaan pengalihan hak atas lahan plasma.
Samsu Alam meminta instansi berwenang menelusuri persoalan tersebut secara transparan dan objektif. Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang dipersoalkan adalah anggaran desa sebesar Rp88.788.000 untuk pembangunan TPA sampah di kawasan wisata. Samsu mempertanyakan urgensi pembangunan tersebut karena, menurut keterangannya, pemerintah desa telah menyediakan tempat pembuangan sampah di lokasi lain yang dinilai lebih sesuai dan jauh dari permukiman warga.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai realisasi anggaran pembangunan TPA yang disebut telah mencapai 100 persen. Menurut Samsu, kondisi tersebut perlu diverifikasi dengan mengecek keberadaan fisik bangunan dan kesesuaiannya dengan laporan realisasi anggaran.
“Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang dilaporkan,” demikian pokok persoalan yang disorot Samsu Alam
Selain anggaran TPA, Samsu Alam menyoroti rencana pemanfaatan kawasan mangrove di wilayah tambak desa untuk pembangunan pasar dan jembatan.
Ia menyebut Pemerintah Desa Tanah Kuning sebelumnya telah menerbitkan peraturan desa mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Karena itu, menurutnya, rencana pembangunan di kawasan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh.
Samsu Alam menilai perlu ada kejelasan mengenai status kawasan, ketentuan pemanfaatan ruang, serta dampak pembangunan terhadap fungsi ekologis mangrove sebelum kegiatan dilaksanakan.
Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan realisasi anggaran pembangunan pasar yang disebut telah mencapai 100 persen. Samsu meminta instansi terkait memeriksa kondisi fisik bangunan dan pelaksanaan pekerjaannya untuk memastikan kesesuaian antara laporan anggaran dan hasil di lapangan.

Namun, dugaan mengenai realisasi anggaran dan kondisi fisik pembangunan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Samsu juga mengangkat persoalan dugaan jual beli atau pengalihan hak atas manfaat lahan plasma kepada pihak tertentu.
Menurut dia, kartu anggota plasma memuat ketentuan yang melarang lahan tersebut diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Atas dasar itu, ia meminta dugaan praktik pengalihan hak tersebut ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hak anggota plasma dan tata kelola pemanfaatan lahan.
Meski demikian, dugaan pengalihan hak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang memadai.
Samsu Alam berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikannya. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup penggunaan anggaran pembangunan TPA dan pasar, rencana pemanfaatan kawasan mangrove, serta pengelolaan lahan plasma.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar setiap penggunaan anggaran maupun pemanfaatan aset dan lahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi dugaan-dugaan tersebut. Konfirmasi dari pemerintah desa dan instansi terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang, termasuk mengenai realisasi anggaran, status kawasan mangrove, serta ketentuan pengelolaan lahan plasma.
Editor : BP – AR







