Inspektorat Bulungan Temukan Sisa Anggaran Proyek Pasar dan TPA di Desa Tanah Kuning, Wajib Dikembalikan ke Kas Daerah

Oplus_131072

Busurpena.com, Selasa 13 Oktober 2026

BULUNGAN – Inspektorat Kabupaten Bulungan menemukan adanya sisa anggaran dalam pekerjaan pembangunan pasar desa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Sisa anggaran dari kedua proyek tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan itu diungkapkan Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman Pattawari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Utara., Selasa ( 13/10/26 ).

Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran pembangunan desa. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan perintah tertulis dari Tipidkor Polresta  Bulungan.

Pasar Sesuai RAB, Namun Ada Sisa Anggaran

Dalam RDP tersebut, Budi menjelaskan bahwa salah satu pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan adalah pembangunan pasar desa. Menurutnya, pelaksanaan fisik telah sesuai dengan perencanaan.

“Pelaksanaan fisik pembangunan pasar sudah sesuai dengan RAB serta ukurannya tanpa ada kekurangan material, namun terdapat sisa anggaran di akhir pelaporan yang harus dikembalikan,” ujar Budi.

Selain pasar, Inspektorat juga menemukan sisa anggaran pada proyek pembangunan TPA di desa yang sama. Pemerintah Desa Tanah Kuning menyatakan sisa anggaran dari kedua proyek tersebut saat ini sedang dalam proses pengembalian ke kas daerah sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, rincian nominal sisa anggaran dari masing-masing proyek belum disampaikan secara resmi.

Selain dua proyek utama tersebut, pemeriksaan juga menyoroti pembangunan tiga unit pos ronda dengan nilai anggaran masing-masing sekitar Rp 15 juta.

Kegiatan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, dikelola langsung oleh ketua RT setempat selaku penerima anggaran, salah satunya Syamsul Alam. Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pos ronda tersebut masih memerlukan pendalaman melalui dokumen administrasi dan hasil pemeriksaan resmi.

Menanggapi mekanisme pengelolaan anggaran, Budi menegaskan bahwa kepala desa tetap menjadi penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa. Sementara pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Menurutnya, pola penunjukan PKA ini juga diterapkan di sejumlah desa lain di Kabupaten Bulungan.

“Di Desa Tanah Kuning, staf desa menjalankan tugas sebagai PKA sesuai bidangnya, dengan pengecualian bagi staf yang menduduki jabatan kepala seksi atau kepala urusan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbuka terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, maupun aspirasi terkait pembangunan desa.

Proses pengembalian sisa anggaran tersebut, menurut pemerintah desa, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *