MAKASSAR ,BUSURPENA.COM|— Potongan video siaran langsung di platform TikTok yang menampilkan sosok yang diduga merupakan pengusaha kecantikan asal Makassar, Fenny Frans, menjadi sorotan dan memicu perbincangan di kalangan jurnalis serta praktisi hukum.
Perhatian publik tertuju pada potongan percakapan dalam siaran langsung tersebut, terutama setelah terdengar penyebutan profesi wartawan dan pengacara. Namun, hingga kini, konteks lengkap yang melatarbelakangi pernyataan tersebut belum dapat dipastikan karena rekaman yang beredar masih berupa potongan video.
Video berdurasi sekitar 19 detik yang diterima redaksi memperlihatkan seorang perempuan berbaju ungu muda sedang melakukan siaran langsung sambil merespons komentar warganet. Dalam potongan audio yang belum utuh, terdengar ucapan, “Biar tidak… kau itu wartawan… biar sama pengacara nu…”
Selain itu, di kolom komentar siaran langsung yang sama terlihat komentar sebuah akun yang berbunyi, “owner masa di sebelah preman wartawan owner Sima pengacara 😂🤣 di wartawan.” Komentar tersebut diduga menjadi bagian dari percakapan yang mendahului respons dalam siaran langsung itu. Meski demikian, hubungan antara komentar tersebut dan pernyataan yang terdengar belum dapat dipastikan secara utuh.
Redaksi menegaskan bahwa video yang beredar bukan rekaman lengkap. Karena itu, maksud pernyataan, konteks percakapan, serta faktor yang melatarbelakangi respons tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Publik Bertanya, Apa yang Melatarbelakangi Pernyataan Tersebut?
Beredarnya potongan video itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya terjadi dalam siaran langsung tersebut hingga profesi wartawan dan pengacara disebut dalam percakapan yang kini menjadi perhatian publik?
Apakah pernyataan itu merupakan respons spontan terhadap komentar warganet, bagian dari percakapan yang lebih panjang, atau terdapat persoalan lain yang belum diketahui publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan. Tanpa rekaman lengkap dan klarifikasi dari pihak terkait, tidak tepat untuk menyimpulkan penyebab, maksud, ataupun menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi tertentu.
Dalam ruang digital yang memungkinkan percakapan disaksikan dan disebarluaskan secara luas, potongan pernyataan dapat menimbulkan beragam penafsiran apabila dipisahkan dari konteks aslinya. Karena itu, verifikasi dan klarifikasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan asumsi semata.
DPW APPI Sulsel Ingatkan Pentingnya Etika Komunikasi
Menanggapi beredarnya video tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Sulawesi Selatan turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Ketua DPW APPI Sulsel, melalui keterangan kepada redaksi pada Jumat (16/10/2026), menyayangkan apabila benar terdapat pernyataan yang dinilai menyinggung atau merendahkan profesi wartawan.
“Kami dari DPW APPI Sulsel, sebagai wadah pengusaha pers, tentu menyayangkan jika ada pernyataan di ruang publik yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Wartawan bekerja dengan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Menurutnya, ruang digital, termasuk fitur TikTok Live, seharusnya dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang sehat, edukatif, dan santun.
“Pengusaha dan pers itu mitra. Kritik boleh, perbedaan pendapat juga merupakan hal yang wajar, tetapi tetap dalam koridor etika komunikasi. Kami mengajak semua pihak, termasuk pelaku usaha dan influencer, untuk menjaga marwah profesi pers dan tidak mudah terpancing komentar warganet saat melakukan siaran langsung,” lanjutnya.
DPW APPI Sulsel menilai bahwa hubungan antara pengusaha dan insan pers perlu dijaga melalui komunikasi yang terbuka, sikap saling menghormati, serta pemahaman terhadap peran masing-masing.
APPI Sulsel Dorong Klarifikasi dan Hak Jawab
DPW APPI Sulsel juga mengimbau agar persoalan tersebut tidak terburu-buru diarahkan ke ranah hukum pidana sebelum fakta, konteks, dan maksud pernyataan diketahui secara lebih jelas.
Penyelesaian melalui komunikasi langsung, tabayun, klarifikasi, dan hak jawab dinilai dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kesalahpahaman berkepanjangan.
“Kami mendorong prinsip check and balance. Jika ada kesalahpahaman, sebaiknya diselesaikan melalui tabayun, klarifikasi, dan hak jawab. APPI Sulsel membuka ruang mediasi jika diperlukan agar tidak terjadi perpecahan antara pengusaha dan insan pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap persoalan yang melibatkan profesi wartawan perlu disikapi secara proporsional dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian terhadap suatu pernyataan sebaiknya didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan hanya pada potongan video atau kutipan yang beredar di media sosial.
Wartawan Diminta Tetap Profesional
Di sisi lain, DPW APPI Sulsel mengingatkan seluruh anggota dan jaringan media di Sulawesi Selatan agar tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang sebelum memperoleh informasi yang lengkap.
Pemberitaan tetap harus mengedepankan verifikasi fakta, keberimbangan, penggunaan bahasa yang proporsional, serta pemberian ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sesuai prinsip jurnalistik.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh anggota APPI Sulsel untuk tetap profesional, mengedepankan verifikasi fakta, dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tutupnya.
Sementara itu, kutipan lain yang beredar di grup WhatsApp jurnalis, yakni “kau itu wartawan ngaseng, tidak takutja biar sama pengacara nu…”, juga masih memerlukan verifikasi terhadap keutuhan rekaman dan konteks pengucapannya. Kutipan tersebut belum dapat dipastikan sebagai pernyataan lengkap sehingga tidak patut dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan lebih jauh.
Klarifikasi Pihak Fenny Frans Masih Dinantikan
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Fenny Frans guna memperoleh penjelasan mengenai potongan video yang beredar, termasuk konteks percakapan dan maksud pernyataan yang menjadi perhatian publik.
Penjelasan dari pihak yang bersangkutan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang, sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Pada akhirnya, pertanyaan publik mengenai penyebab munculnya pernyataan tersebut hanya dapat dijawab secara proporsional melalui klarifikasi dan verifikasi yang menyeluruh. Menghormati profesi wartawan dan pengacara, menjaga etika komunikasi, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan duduk persoalan merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan yang sehat antara pelaku usaha, insan pers, dan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Fenny Frans maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini, demi menjunjung tinggi keberimbangan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.
(K)







