Sekprov Kaltara Minta Perangkat Daerah Matangkan Perencanaan Jalan Perbatasan Rp32 Triliun

Oplus_131072

Busurpena.com. Senin 19 Oktober 2026

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., meminta perangkat daerah terkait mematangkan perencanaan pembangunan jalan perbatasan untuk periode 2027–2029.

Arahan tersebut disampaikan Denny saat memimpin apel pagi gabungan di Halaman Kantor Gubernur Kaltara, Senin (19/10/26 )

Langkah ini diperlukan untuk menindaklanjuti rencana pembangunan infrastruktur perbatasan dengan perkiraan kebutuhan anggaran mencapai Rp32 triliun.

Denny meminta agar persiapan dilakukan secara terkoordinasi, mencakup aspek perencanaan, teknis, dan administrasi, sehingga kebutuhan pembangunan dapat disampaikan secara terarah kepada pemerintah pusat.

“Saya mengajak semuanya, ini hanya sebuah wacana ketika kita tidak mempersiapkan segala sesuatunya. Saya minta melalui Bapak Asisten II meminta langsung rapat koordinasi siapa saja yang terlibat dalam mempersiapkan menyambut anggaran Rp32 triliun tersebut,” ucap Denny.

Ia menjelaskan, rencana pembangunan jalan perbatasan tersebut berkaitan dengan kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ke wilayah perbatasan Kaltara, yaitu Kabupaten Malinau dan Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, kebutuhan anggaran pembangunan jalan perbatasan periode 2027–2029 diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Angka tersebut masih berupa perkiraan kebutuhan yang perlu ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana induk, termasuk penentuan tahapan dan prioritas pembangunan infrastruktur.

Menurut Denny, pembangunan jalan perbatasan diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi barang, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Pemerintah Provinsi Kaltara, lanjut dia, akan terus melakukan koordinasi intensif agar perencanaan yang disusun komprehensif dan siap diajukan ke pemerintah pusat.

Editor   : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *