Kejari Nunukan Tetapkan Eks Sekwan DPRD Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

Busurpena.com. Rabu 21 Oktober 2026

NUNUKAN, Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan H, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan periode 2015-2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) Tahun Anggaran 2016-2017.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam. Usai ditetapkan tersangka, H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup melalui proses ekspose perkara.

“Setelah Tim Penyidik melaksanakan ekspose dan menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan H sebagai tersangka, maka pada Selasa 20 Oktober 2026, saudara H kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Burhanuddin

H menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/SK-02/BKDD-III/II/2015 tanggal 09 Februari 2015. Pada periode tersebut, ia berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Burhanuddin menjelaskan, tersangka menentukan besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 9,5 juta per unit. Besaran tersebut dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penentuan nominal itu tidak menggunakan standar rumah dinas Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, yang seharusnya menjadi objek penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP.

Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan telah menyediakan rumah dinas bagi Anggota DPRD yang telah dihibahkan sejak tahun 2014, namun tidak digunakan.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga memperkaya orang lain, yakni Anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode anggaran 2016-2017, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, jaksa telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah, setidak-tidaknya sebesar Rp 3.483.318.396, sebagaimana hasil Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara,” jelas Burhanuddin.

Kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tanggal 05 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tim penyidik melakukan penahanan Rutan terhitung sejak 20 Oktober 2026 hingga 11 November 2026. Sebelum dibawa ke mobil tahanan, tim penyidik mendatangkan dokter dan mobil ambulans ke Kantor Kejari Nunukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

“Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, kasus ini masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ia juga mengimbau kepada para Anggota DPRD Nunukan periode 2015-2017 yang menerima tunjangan tersebut untuk segera mengembalikan uang negara.

“Bagi para Anggota DPRD Nunukan yang menjabat di 2015 sampai 2017, agar mengembalikan uang tunjangan perumahan yang mereka terima,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Nunukan telah menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Nunukan dan memeriksa 20 orang saksi, termasuk saksi ahli dan tiga mantan Anggota DPRD. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen berupa kuitansi dan bukti pembayaran tunjangan perumahan.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *