Retak di Kandang Sendiri: 5 Kader PAN Gowa Terancam Dipecat Tak Hormat Usai Pansus Lengserkan Bupati dari Partainya Sendiri

GOWA,BusurPena.Com| —Setelah berhasil melengserkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui Hak Angket, Ketua Pansus DPRD Gowa Muh. Kasim Sila kini justru berada di ujung tanduk. Ia bersama 4 kader PAN lainnya di DPRD Gowa resmi dilaporkan ke DPP PAN dan terancam pemecatan tidak dengan hormat.

Langkah itu bukan datang dari lawan politik, melainkan dari dalam tubuh PAN sendiri.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Busrah Abdullah, bersama barisan pendiri PAN, turun langsung membawa laporan ke Jakarta. Mereka menilai manuver Pansus Hak Angket yang dikomandoi Kasim Sila telah menabrak dua pagar utama partai.

“Kelakuan kelima kader PAN di DPRD Gowa yang menjadi anggota Pansus sangat melanggar AD/ART dan Azas Partai. Hal ini sangat layak dan memenuhi syarat untuk di-PAW serta dipecat secara tidak terhormat,” tegas Busrah, Minggu (18/10/2026).

Dua pasal yang disodorkan:
Pertama, pelanggaran AD/ART.
Kedua, pelanggaran azas perjuangan PAN yakni akhlak politik yang rahmatan lil ‘alamin.

Kalimat Busrah lebih tajam lagi saat menyinggung etika.

“Di mana akhlaknya? Kalau kau seorang kader, saudaramu sendiri kau tindas,” ujar mantan Ketua DPRD Makassar itu.

Namun di sisi lain, langkah pemecatan ini memunculkan pertanyaan besar tentang independensi DPRD.

Bagi pendukung Pansus, Hak Angket adalah hak konstitusional DPRD, bukan perintah partai. Pansus dibentuk Mei 2026 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran serius: dugaan perbuatan tercela dalam penertiban aset, dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis TA 2025 senilai Rp16 Miliar, dan pencabutan beasiswa S3 ASN.

Proses itu kemudian mendapat legitimasi hukum. Mahkamah Agung dalam putusan 1P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 menyatakan DPRD berwenang, dan Mendagri menerbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang pada 14 Oktober 2026.

Artinya, dari kacamata hukum tata negara, Pansus telah menjalankan fungsi pengawasan. Dari kacamata partai, mereka dinilai membangkang.

Kini bola ada di DPP PAN Jakarta. Apakah DPP akan menegakkan disiplin partai dengan memecat Kasim Sila dkk, atau justru mengakui bahwa pengawasan DPRD terhadap kepala daerah — meski sesama kader — adalah bagian dari demokrasi?

Hingga Rabu (22/10), belum ada keputusan resmi DPP. Namun surat usulan pemecatan telah berada di meja Ketua Umum.

Kasus ini menjadi preseden: ketika loyalitas partai berbenturan dengan fungsi pengawasan dewan, mana yang harus menang?

(Kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *