Busurpena.com |NIAS BARAT– Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., menghadiri kegiatan press release pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 44,62 gram yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Nias, Polda Sumatera Utara, di Polres Nias, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., bersama Bupati Nias Barat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias, khususnya di Kabupaten Nias Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SG, berusia 54 tahun, beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang terdiri atas 31 paket, yakni satu paket berukuran besar dan 30 paket berukuran kecil, dengan berat keseluruhan mencapai 44,62 gram.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, mengingat dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial, ketahanan keluarga, serta masa depan generasi muda.
Kehadiran Bupati Nias Barat dalam kegiatan press release tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat terhadap langkah kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Atas nama Pemerintah dan mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Nias Barat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Kapolres Nias dan seluruh jajaran yang hari ini telah mengungkap salah satu bandar narkoba di wilayah Kabupaten Nias Barat.”Ujar Bupati Nias Barat
Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk membangun lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Diperlukan pula langkah pencegahan yang berkelanjutan melalui edukasi, penguatan ketahanan keluarga, pembinaan generasi muda, serta peningkatan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan masing-masing.
“Bupati Nias Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil bagian aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.”tegasnya.
Selain itu, keluarga memiliki peran strategis dalam membangun karakter, menanamkan nilai-nilai positif, serta memberikan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Generasi muda merupakan aset masa depan daerah yang harus dilindungi bersama. Oleh karena itu, upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba membutuhkan komitmen nyata, kepedulian kolektif, dan kerja sama yang berkesinambungan.
Pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Desa Tetehosi Kecamatan Mandrehe ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Polres Nias dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Penegakan hukum yang profesional, disertai langkah pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Komitmen memerangi narkotika harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Setiap unsur masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan, membangun kepedulian sosial, dan bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Polisi Bersama Masyarakat Perangi Narkoba, Selamatkan Generasi Muda, dan Wujudkan Nias Barat yang Aman, Sehat, serta Bebas dari Ancaman Narkotika.
(Afg)







