Penggugat Perkara Gereja USU Berharap Keadilan Ditegakkan Tanpa Intervensi Kekuasaan

BusurPena.Com | Kamis, 5 November 2026

 

MEDAN — Harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan maupun kekuasaan disampaikan pihak Penggugat dalam perkara sengketa Gereja USU yang terdaftar dengan Nomor 1013/Pdt.G/2026/PN Medan.

 

Harapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2026).

 

“Kami berharap melalui wadah di pengadilan maka hukum akan ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang kekuasaan,” ungkap Egbertus.

 

Dalam persidangan tersebut, agenda sidang kembali mengalami penundaan dan dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026. Persidangan yang semula dimulai pukul 12.30 WIB sempat diskors hingga pukul 14.00 WIB lantaran dokumen serta persetujuan melalui sistem e-Court dari pihak Kuasa Hukum Tergugat 1,2, dan 3 belum lengkap.

 

Namun, hingga pukul 17.00 WIB, pihak Tergugat/Kuasa Hukumnya belum juga menghadiri persidangan.

 

Melalui gugatan tersebut, pihak Penggugat hendak menguji aspek hukum atas tindakan pengosongan dan pembongkaran gedung gereja yang disebut dilakukan dengan alasan renovasi. Persoalan yang dipersoalkan antara lain tidak adanya kesepakatan bersama jemaat serta tidak adanya putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) sebagai dasar tindakan tersebut.

 

Sementara itu, Adv. Anesty menegaskan bahwa bangunan gereja beserta inventaris di dalamnya merupakan milik jemaat.

 

Ketua MUKI Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak, turut menyampaikan harapannya agar seluruh fakta dan kebenaran dapat terungkap secara terang melalui proses persidangan.

 

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

(AR Law)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *