Awak Media Desak Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Tindak Tegas Dugaan Galian Tanah Ilegal di Tapos

 

KABUPATEN TANGERANG — Tim awak media mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera meninjau dan menindaklanjuti dugaan aktivitas galian tanah ilegal di Desa Tapos Gardu, RT 02 RW 01, Kecamatan Tigaraksa. Aktivitas yang telah berlangsung selama beberapa hari tersebut dinilai mengabaikan regulasi pertambangan serta merusak ketertiban umum.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lokasi pada Kamis (24/09/2026), ditemukan ceceran tanah merah di sepanjang jalan publik akibat lalu lalang truk pengangkut. Selain mengotori lingkungan, kondisi jalan yang kotor tersebut berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan keselamatan warga setempat.

Soroti Pelanggaran Hukum: Dari Minerba hingga Perda TrantibumPerwakilan awak media menegaskan bahwa aktivitas galian tanah (masuk kategori pertambangan batuan/galian C) yang beroperasi tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana serius.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat tiga instrumen hukum utama yang dilanggar:

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba.

Pasal 158 UU Minerba secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum):

Aktivitas galian dan ceceran tanah merah di fasilitas jalan publik jelas melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan aman. Sesuai Perda ini, Satpol PP selaku penegak Perda berwenang penuh untuk melakukan penghentian kegiatan secara paksa dan melakukan penyegelan (Pol PP Line).

Sorotan tajam tertuju pada respons Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasie Trantibum) Kecamatan Tigaraksa yang mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut. Pihak kecamatan berdalih aktivitas diperbolehkan merujuk pada Perbup No. 12 Tahun 2022 selama tidak merusak jalan dan bukan kendaraan bermuatan berlebih.

Awak media menilai argumen tersebut keliru dan cacat logika hukum. Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang/Truk Tambang, di mana truk tanah hanya boleh melintas pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Perbup ini mengatur jam operasional angkutan, bukan legalitas izin tambangnya. Truk yang taat jam operasional sekalipun tetap berstatus ilegal jika mengangkut material dari hasil galian yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Desakan Aksi Nyata Satpol PP”Bagaimana bisa aktivitas tanpa izin yang jelas-jelas meninggalkan jejak ceceran tanah di jalan dianggap bukan masalah oleh aparat kecamatan? Izin operasional galian tanah itu mutlak,” tegas salah satu jurnalis di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan tim awak media meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk Segera mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke lokasi RT 02 RW 01 Desa Tapos Gardu.

Melakukan pemeriksaan dokumen perizinan lingkungan dan perizinan usaha pertambangan secara transparan.Melakukan tindakan tegas berupa penutupan, penghentian operasional alat berat, serta penyegelan lokasi jika terbukti tidak mengantongi izin resmi demi menegakkan marwah hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Awak media memastikan akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum serta instansi terkait di tingkat Kabupaten hingga Provinsi.

(Andi jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *