BREAKING Hasil Investigasi APPI Camat Tamalatea Sebut Cafe Karaoke Samping Masjid di Birangloe Tidak Berizin

JENEPONTO, BUSURPENA.COM |— Hasil investigasi Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan. Cafe Sahabat Bunda Ririn di Kampung Birangloe, Kelurahan Tonro Kassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto yang meresahkan warga karena beroperasi di samping Masjid Haji M. Djafar Lipung ternyata tidak memiliki izin resmi.

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Camat Tamalatea, Haryadi, ST saat dikonfirmasi Tim DPW APPI Sulsel yang dipimpin Ketua Muh. Ali Sakti (Kanda Ali) dan Sekretaris Kamaluddin.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lebih parah lagi, upaya pemerintah setempat sudah dilakukan namun tidak diindahkan oleh pemilik cafe.

“Upaya pemerintah kelurahan dan kecamatan, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah memanggil pemilik cafe agar usahanya itu dihentikan karena tidak memiliki izin dan mengganggu ketenteraman ibadah di masjid, namun tidak diindahkan. Ini bentuk pembangkangan terhadap pemerintah,” tegas Kanda Ali Sakti kepada Busurpena, Rabu (24/09/2026).

Kanda Ali Sakti menegaskan, dari hasil konfirmasi kepada Camat Tamalatea Haryadi, ST, bahwa cafe tersebut dinyatakan ILEGAL.

“Camat Tamalatea Haryadi, ST sudah menegaskan belum ada izin yang diterbitkan oleh pihak kecamatan maupun dinas terkait. Jadi jelas usahanya ilegal dan melanggar Perda Perizinan Usaha,” tambahnya.

Sekretaris DPW APPI Sulsel, Kamaluddin menambahkan, sikap pemilik cafe yang mengabaikan panggilan resmi dari Lurah, Camat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah pelecehan terhadap wibawa negara di tingkat bawah.

“Kalau panggilan Lurah, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas saja tidak diindahkan, mau tunggu apa lagi? Ini sudah kebal hukum. Kami minta Satpol PP Jeneponto segera segel dan Polres Jeneponto proses pidananya,” ujar Kamaluddin.

DPW APPI Sulsel secara resmi mendesak:

1. SATPOL PP & BUPATI JENEPONTO:Segel permanen karena terbukti tidak berizin dan sudah mengabaikan panggilan resmi pemerintah kelurahan dan kecamatan.

2. POLRES JENEPONTO & POLDA SULSEL: Periksa pemilik cafe yang disebut-sebut oknum pensiunan polisi bernama Aziz, karena telah menjalankan usaha ilegal dan mengabaikan aparat kewilayahan.

3. KODIM & POLRES: Evaluasi fungsi Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah berupaya namun tidak dihargai.

APPI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melayangkan surat resmi ke DPRD Jeneponto, Bupati, dan Kapolda Sulsel.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Cafe Sahabat Bunda Ririn belum memberikan klarifikasi.

Laporan: Tim Investigasi DPW APPI Sulsel.

(Kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *