Dituding Sebarkan Informasi Hoaks soal Dana BOSP SMPN 1 Sirombu, Afolo Gulo Meminta Publik Cermat dan Tidak Terprovokasi

Busurpena.com | Nias Barat — Pemberitaan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMP Negeri 1 Sirombu kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan pada media online Suararakyattanimbar.site pada 1 Oktober 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, media itu mengangkat judul “Hoax Meresahkan! Sekelompok Oknum Buat Status Facebook Seolah-olah Kepsek SMPN 1 Sirombu Korupsi Dana Sekolah, Ini Faktanya.” Pemberitaan tersebut turut menampilkan sejumlah tangkapan layar unggahan media sosial dan pemberitaan lain mengenai pengelolaan Dana BOSP SMPN 1 Sirombu. Jumat, (2/10/2026).

Polekmi tersebut bermula dari pemberitaan media Busurpena.com pada tanggal 3 September 2026 dengan judul “Dana BOSP SMPN 1 Sirombu Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Mencuat, Inspektorat Diminta Audit.”

Menanggapi pemberitaan tersebut, Afolo Gulo, S.H., CPP., CNLI, menyampaikan keberatan dan mengecam keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyebaran informasi hoaks mengenai Dana BOSP SMPN 1 Sirombu.

Menurutnya, pemberitaan tersebut sama sekali tidak mendasar. Karena informasi yang disampaikan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan persoalan tata kelola anggaran di lingkungan SMPN 1 Sirombu yang seharusnya diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun instansi terkait. Karena setiap tuduhan yang menyangkut seseorang harus didukung oleh fakta, bukti, serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mengecam keras tuduhan tersebut. Jangan membangun kesimpulan terhadap seseorang hanya berdasarkan narasi yang beredar, karena informasi yang saya peroleh dari beberapa sumber informasi bisa dipertanggungjawabkan dan saya dorong agar hal ini diverifikasi oleh kepala sekolah maupun instansi terkait. Kalau ada tuduhan, kalau ada yang keliru mari kita buka data dan luruskan bersama. Jangan persoalan substansi pengelolaan anggaran justru dialihkan menjadi serangan terhadap orang yang menyampaikan informasi. ” tegas Afolo Gulo.

Afolo menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat, serta hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Ia meminta masyarakat membedakan antara dugaan, tudingan, opini, pemberitaan, dan fakta yang telah melalui proses verifikasi.

“Sebuah informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan akhir sebelum fakta dan sumber informasinya diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Menurut Afolo, persoalan Dana BOSP SMPN 1 Sirombu merupakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, persoalan tersebut semestinya d klarifikasi oleh pihak terkait, dan mekanisme pemeriksan yang berlaku.

Afolo secara tegas membantah dan mengecam tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyebaran informasi hoaks, karena informasi yang

Ia menyatakan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi pembentukan opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Saya tidak pernah takut terhadap kritik maupun proses klarifikasi. Yang saya persoalkan adalah ketika seseorang dikaitkan dengan suatu tuduhan tanpa dasar pembuktian yang jelas. Kalau ada bukti, silakan dibuka dan diuji secara objektif,” katanya.

Lebih lanjut, Afolo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui secara utuh sumber dan konteksnya.

Ia meminta masyarakat melakukan cek fakta, membaca informasi secara lengkap, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut atau diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

“Mari kita cermat. Jangan mudah percaya, tetapi juga jangan mudah menyebarkan. Periksa sumbernya, lihat faktanya, dengarkan klarifikasinya. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurut Afolo, kritik terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Namun, kritik harus tetap disampaikan secara objektif dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita hormati kritik, kita hormati pers, dan kita hormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Tetapi mari kita sama-sama menjunjung tinggi fakta, verifikasi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Jangan sampai tuduhan yang belum terbukti justru menjadi vonis di ruang publik,” pungkas Afolo Gulo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *