Dugaan Penyimpangan Keuangan Pusri Disorot, HAMASS Desak Audit Forensik dan Penegakan Hukum

Busurpena.com | Palembang – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) berencana menggelar aksi damai di Mapolda Sumatera Selatan dalam waktu dekat. Aksi tersebut sebagai bentuk desakan agar Ditreskrimsus Polda Sumsel menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,26 triliun.

Selain aksi, HAMASS juga akan menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Ketua HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, kepada awak media, Rabu (23/09/26) menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah temuan dalam dokumen pemeriksaan BPK RI Nomor A3.033 DTT/PBI/PT Pupuk Sriwidjaja/2023. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar untuk mempertanyakan pengelolaan biaya, klaim subsidi, kewajiban perpajakan, dan dividen negara.

Soroti Dugaan Penyimpangan hingga Triliunan Rupiah
Dalam materi laporan yang disiapkan HAMASS, sejumlah komponen keuangan yang dipersoalkan meliputi biaya Harga Pokok Penjualan (HPP) yang disebut tidak wajar sebesar sekitar Rp526,4 miliar, kelebihan klaim subsidi pupuk sekitar Rp338,52 miliar, serta dugaan kekurangan penyetoran PPh Badan dan dividen negara.

Total nilai yang dicantumkan dalam materi tersebut mencapai sekitar Rp1.267.997.920.000.

Namun, nilai tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK secara utuh, termasuk status temuan, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh angka tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.

HAMASS juga menyoroti dugaan permasalahan dalam perhitungan imbalan pascakerja, penyusutan aset, dan pengajuan klaim subsidi yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam.

HAMASS Desak Audit Forensik dan Penegakan Hukum
Melalui rencana aksi dan laporan pengaduan tersebut, HAMASS mendorong aparat penegak hukum untuk :

1.Menindaklanjuti dugaan penyimpangan melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

2.Melakukan audit forensik apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

3.Memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

4.Mengamankan dokumen serta bukti yang relevan.

5.Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Rahmat Hidayat menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan BUMN berjalan secara akuntabel dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

HAMASS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan dan penyampaian pendapat secara damai.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *