Busurpena.com | Palembang,– Terkait pemberitaan di media sosial mengenai penangguhan maupun pengalihan penahanan terhadap delapan terdakwa dalam perkara kredit bermasalah Bank BRI yang berkaitan dengan PT BSS menuai sorotan dari masyarakat, salah satunya dari DKD Garda Prabowo Sumatera Selatan. Senin (05/10/26).
Ketua Garda Prabowo Sumatera Selatan, H. Bana Djuni, SH, MBA, menegaskan bahwa keputusan mengenai penangguhan atau pengalihan penahanan memang merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan prosedur hukum serta pertimbangan yang objektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memahami bahwa penangguhan atau pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim. Tetapi karena perkara ini menjadi perhatian publik, kami menilai perlu ada klarifikasi agar pemberitaan yang berkembang tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap lembaga peradilan,” ujar Bana Djuni.
Menurutnya, Garda Prabowo Sumsel meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mencermati serta melakukan klarifikasi terkait proses penetapan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap delapan terdakwa tersebut.
“Kami meminta KY dan Bawas MA memberikan perhatian terhadap persoalan ini, termasuk melihat apakah proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan memenuhi prinsip objektivitas serta kewajaran,” katanya.
Bana menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan majelis hakim, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses peradilan berjalan transparan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penetapan penangguhan atau pengalihan penahanan, mekanisme pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada perlakuan berbeda atau diskriminasi dalam proses peradilan. Lembaga peradilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Garda Prabowo Sumsel, lanjut Bana, akan terus mengawal persoalan tersebut secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi hakim.
“Intinya, kami ingin semuanya terang dan jelas. Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik sehingga tidak menimbulkan asumsi. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, harus ada mekanisme pemeriksaan,” pungkas Bana Djuni. (*)







