Busurpena.com | Lebak – 23 September 2026 – Polemik soal penataan jaringan kabel Wi-Fi dan internet di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, Pendekar Banten Koordinator Kecamatan (Korcam) Malingping telah dua kali secara resmi melayangkan surat permohonan audensi kepada pihak Kecamatan Malingping. Surat permohonan ini berkaitan dengan semakin semrawutnya jaringan kabel Wi-Fi dan dugaan kuat adanya pemasangan kabel yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Harapan agar bisa berdialog langsung serta mendengar klarifikasi dari pihak Kecamatan dan pelaku usaha penyedia layanan internet ternyata tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini, menurut pengakuan Angga, Sekretaris Pendekar Banten Korcam Malingping, tidak ada respon ataupun tanggapan berarti dari pihak kecamatan. Kelumpuhan komunikasi ini menimbulkan tanda tanya besar dan menambah keresahan masyarakat, terutama terkait transparansi dan legalitas pemasangan kabel internet di ruang publik.
“Kami sangat menyayangkan sikap kecamatan yang terkesan mengabaikan surat permohonan audensi yang telah kami layangkan secara resmi. Jika memang tidak ada masalah, seharusnya pihak kecamatan bersedia memfasilitasi audensi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ungkap Angga.
Selain mengganggu estetika tata kota, penataan kabel yang semrawut dan asal pasang juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga serta rawan menimbulkan permasalahan baru, seperti korsleting listrik dan sebagainya. Persoalan semakin pelik karena keberadaan beberapa jaringan kabel Wi-Fi diduga tidak memiliki izin legal, sehingga praktik bisnis para pelaku usaha Wi-Fi patut untuk dipertanyakan.
Publik pun berharap agar Kecamatan Malingping segera memberikan penjelasan terbuka terkait hal ini. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah sangat dibutuhkan demi mencegah kesan adanya pembiaran atau bahkan “main mata” dengan pihak-pihak terkait.
Pendekar Banten Korcam Malingping menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini serta memperjuangkan keterbukaan informasi dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Mereka menuntut pihak Kecamatan Malingping untuk segera merespons surat permohonan yang telah dilayangkan dan menggelar audensi terbuka bersama berbagai elemen masyarakat, guna menemukan solusi yang baik dan adil untuk semua pihak.
Permasalahan ini nyata, dan keengganan pihak kecamatan untuk memfasilitasi dialog menambah lapisan kecurigaan dan keresahan di masyarakat. Sudah sepatutnya pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator diskusi, bukan justru mengambil jarak atas persoalan publik yang semakin mengemuka. (Dion)








