Busurpena.com, Rabu 30 September 2026
TARAKAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Samsat Tarakan memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan sejumlah fasilitas keringanan yang berlaku dalam periode tertentu.
Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam pengumuman Samsat Tarakan, program pemutihan tersebut meliputi penghapusan denda pokok dan denda opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Selain itu, Samsat Tarakan juga memberlakukan penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut juga berlaku pada periode 1–31 Oktober 2026.
Tak hanya penghapusan denda, masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kalimantan Utara juga mendapatkan fasilitas keringanan pokok PKB sebesar 50 persen.
Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Program ini menjadi salah satu bentuk pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kalimantan Utara.
Pembayaran di Sejumlah Layanan Samsat
Untuk memanfaatkan program tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sejumlah titik pelayanan Samsat di Kota Tarakan.
Samsat Tarakan menyediakan layanan pembayaran melalui Samsat Induk di Karang Anyar, Samsat Corner di Pasar Tenguyun, Samsat Payment Point di Juata, Samsat Drive Thru di Karang Anyar, Samsat Kampung 4, serta Samsat Keliling.
Masyarakat diimbau memanfaatkan periode pemutihan tersebut sebelum masa program berakhir. Dengan adanya penghapusan denda dan keringanan pajak, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban kendaraan bermotor sekaligus membantu meningkatkan tertib administrasi kendaraan.
Program pemutihan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026 dan menjadi bagian dari rangkaian momentum peringatan HUT ke-14 Provinsi Kalimantan Utara.
Editor : BP – AR







