Dugaan Pembuangan Limbah Cair Dapur Pelayanan Gizi ke Drainase Jalan di Desa Cilangkahan Menjadi Sorotan

Busurpena.com| Senin, 08 Juni 2026.

Lebak— Berdasarkan hasil pemantauan langsung tim media di lapangan, ditemukan dugaan pembuangan air bekas pencucian peralatan makan dari dapur pelayanan gizi yang berlokasi di Kampung Pasir Geleng, Desa Cilangkahan, Kabupaten Lebak. Air bekas aktivitas pencucian tersebut diduga mengalir langsung ke saluran drainase yang berada di sepanjang badan jalan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Temuan ini menimbulkan perhatian masyarakat sekitar karena menyangkut aspek kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah cair yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun limbah yang berasal dari aktivitas dapur tidak termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaannya tetap harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Dari hasil pengamatan di lokasi, aliran air bekas pencucian peralatan makan terlihat mengalir melalui saluran drainase terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keberadaan sistem pengolahan limbah cair yang seharusnya tersedia pada fasilitas pelayanan yang menghasilkan limbah domestik secara rutin setiap hari.

Masyarakat berharap pihak pengelola segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pembuangan limbah agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Selain berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, limbah cair yang tidak dikelola dengan baik juga dapat menyebabkan penyumbatan saluran drainase, menjadi media berkembangnya mikroorganisme, serta berpotensi mencemari lingkungan sekitar apabila terjadi akumulasi dalam jangka panjang.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Pengelola

Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap pihak yang menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 67 menyatakan bahwa:

“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) menegaskan larangan melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengelolaan agar mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesehatan lingkungan guna mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat pencemaran lingkungan.

Perlunya Klarifikasi dan Evaluasi

Sehubungan dengan temuan tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola dapur pelayanan gizi mengenai sistem pengelolaan limbah cair yang digunakan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional telah sesuai dengan standar kesehatan dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Masyarakat juga berharap instansi terkait, baik pemerintah desa, kecamatan, dinas kesehatan, maupun dinas lingkungan hidup, dapat melakukan peninjauan dan evaluasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku serta memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam pengelolaan limbah.

Penutup

Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap penyelenggara kegiatan pelayanan publik, termasuk fasilitas pelayanan gizi, diharapkan dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Temuan dugaan pembuangan limbah cair ke drainase jalan di Kampung Pasir Geleng, Desa Cilangkahan, diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah perbaikan yang konstruktif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Dion N / Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *