Pendekar Banten Minta Kecamatan Malingping dan Satpol-PP Kabupaten Lebak Segera Tertibkan Jaringan Kabel Provider Wi-Fi/Internet yang Semrawut dan Tidak Berizin

Busurpena.com | Lebak, 28 September 2026 — Maraknya pemasangan jaringan kabel provider Wi-Fi/internet di wilayah Kecamatan Malingping yang dilakukan secara semrawut dan tanpa pengawasan dari instansi terkait, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Pendekar Banten Korcam Malingping. Melihat situasi yang kian meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta menurunkan estetika tata ruang wilayah, Pendekar Banten secara resmi mendesak Kecamatan Malingping serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah konkret dan terkoordinasi dalam melakukan penertiban terhadap keberadaan jaringan kabel provider Wi-Fi/internet yang tidak tertata dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Angga, perwakilan organisasi Pendekar Banten Korcam Malingping, menegaskan pentingnya penertiban ini demi menciptakan ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan mendukung terwujudnya tata kelola wilayah yang baik. Ia menilai, penanganan jaringan kabel yang dipasang tanpa memperhatikan aturan dan prosedur, bukan hanya menimbulkan kesemrawutan di ruang publik, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengurangi nilai keindahan kota.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami mendorong pihak Kecamatan Malingping dan Satpol-PP Kabupaten Lebak untuk tidak menunda-nunda upaya penertiban jaringan kabel provider yang sudah melampaui batas toleransi kekacauan. Selain berpotensi membahayakan masyarakat, pemasangan kabel tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Angga.

Sebagaimana diamanatkan oleh tugas dan fungsi lembaga terkait, Kecamatan Malingping memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan serta pengawasan tertib administrasi perizinan di wilayahnya, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang ketidakteraturan instalasi prasarana publik. Sementara itu, Satpol-PP Kabupaten Lebak, sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, diharapkan dapat melakukan tindakan penegakan perda secara tegas terhadap pihak-pihak penyedia layanan yang melanggar aturan.

Pendekar Banten meyakini, penertiban dan penegakan hukum secara tegas, terukur, serta berkeadilan adalah kunci dalam mewujudkan wilayah Malingping yang tertata dan nyaman untuk seluruh warganya. Oleh karena itu, kerjasama lintas sektoral antara pemerintah kecamatan, Satpol-PP, dan dinas terkait harus terus diperkuat untuk menghindari terulangnya kondisi serupa di masa datang.

“Kerjasama dan pengawasan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama dalam menyikapi segala bentuk pelanggaran di wilayah Malingping, demi kepentingan bersama dan masa depan daerah yang lebih baik,” tutup Angga.

Dengan adanya desakan dari Pendekar Banten, masyarakat berharap pihak Kecamatan Malingping dan Satpol-PP Kabupaten Lebak dapat segera mengambil tindakan nyata sehingga tata kelola wilayah dapat berjalan optimal serta mencegah tumbuhnya masalah serupa di kemudian hari.

 

(DION NASUTION)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *