Biak Numfor BusurPena.com
Maraknya aktivitas pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) jenis Tali Kuning dari Biak Numfor yang dikirimkan menuju Nabire hingga Manokwari menggunakan kapal penyeberangan, menjadi sorotan publik belakangan ini. Menanggapi hal tersebut, awak media telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Biak Numfor guna memastikan kepatuhan prosedur dan legalitas barang yang diangkut.
Dalam pesan permintaan keterangan yang disampaikan pada. Rabu 10/07/2026 sore, awak media meminta penjelasan resmi terkait aktivitas pengangkutan komoditas tersebut yang ramai diperbincangkan masyarakat. Menjawab permintaan tersebut, Windra, perwakilan manajemen ASDP yang dikonfirmasi menyampaikan tanggapan tertulis dengan menyertakan keterangan bahwa dirinya sedang dalam masa cuti, namun tetap memberikan penjelasan rinci terkait isu yang dimaksud.
“Selamat sore, mohon maaf slow respon, saya sedang cuti. Terkait pengangkutan Tali Kuning menggunakan kapal Feri, dapat kami sampaikan bahwa seluruh pengangkutan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Barang yang diangkut merupakan hasil hutan yang telah memperoleh izin dan melalui pemeriksaan dari instansi Karantina Tumbuhan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Windra dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam setiap pelaksanaan pengangkutan, pihak ASDP tidak bekerja sendiri, melainkan senantiasa melakukan koordinasi dan kerja sama yang erat dengan pihak Karantina Tumbuhan. Kolaborasi ini dibentuk khusus untuk melaksanakan pengawasan bersama di pelabuhan, guna memastikan setiap barang yang akan diangkut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang sah sebelum diizinkan masuk ke dalam kapal.
“ASDP juga melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Karantina Tumbuhan untuk melaksanakan pengawasan bersama serta memastikan bahwa setiap barang yang diangkut telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sebelum dapat dilakukan pengangkutan menggunakan kapal Feri,” tegasnya.
Pihak ASDP menegaskan bahwa langkah-langkah ketat ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan sebagai penyedia jasa penyeberangan publik untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan, sekaligus mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan pelayanan di lintas penyeberangan Biak–Nabire maupun lintas lainnya.
Dengan adanya penjelasan ini, ASDP memastikan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan Tali Kuning yang berlangsung selama ini berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dan diawasi langsung oleh instansi teknis berwenang.
Pewarta ✍️ : Zadrak








