TAKALAR .Busurpena.com|– Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pa’bundukang. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat koordinasi dan klarifikasi yang turut ditembuskan kepada Tim Pendamping Hukum DPW Sulawesi Selatan Lembaga Analis HAM Indonesia.
Surat bernomor 94/PS/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 itu ditujukan kepada Lurah Pa’bundukang dengan perihal “Koordinasi dan Klarifikasi terkait Informasi Pelaksanaan Program PTSL.” Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang sebelumnya disampaikan oleh Tim Pendamping Hukum DPW Sulawesi Selatan Lembaga Analis HAM Indonesia terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut.
Dalam surat itu, Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan menyampaikan rencana kunjungan kerja untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang bersama Panitia PTSL tingkat kelurahan diharapkan dapat memberikan penjelasan serta data pendukung secara terbuka.
Adapun beberapa hal yang menjadi fokus klarifikasi meliputi informasi mengenai adanya biaya operasional sebesar Rp650.000 per bidang tanah beserta dasar musyawarah atau landasan hukumnya, laporan perkembangan riil jumlah pendaftar dan total dana yang terhimpun berikut sistem pengelolaannya, serta kronologi dan langkah penanganan atas hambatan pengukuran objek tanah yang diklaim oleh pihak lain.
Pertemuan koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026, pukul 13.30 WITA, bertempat di Kantor Lurah Pa’bundukang. Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan dapat memperoleh data yang akurat serta membangun pemahaman yang sama dalam merespons laporan masyarakat secara objektif dan proporsional.
Tembusan surat kepada Tim Pendamping Hukum DPW Sulawesi Selatan Lembaga Analis HAM Indonesia dinilai sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam melibatkan unsur masyarakat dalam fungsi pengawasan pelayanan publik. Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan melalui mekanisme koordinasi, dialog, dan klarifikasi berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah, sikap kooperatif, dan semangat mencari solusi demi terciptanya kepastian hukum serta ketenangan di tengah masyarakat.
Dengan adanya proses klarifikasi yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan Program PTSL di Kelurahan Pa’bundukang dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
(kamal)








