Menyikapi Aduan Masyarakat Terkait Perawatan Irigasi yang Diduga Menggunakan Hebel: Pendekar Banten Korcam Malingping Bersikap Tegas dan Akan Layangkan Surat Aduan Resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten

Busurpena.com |Lebak, 13 Juni 2026 – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang berkembang dan semakin mendapat perhatian publik terkait dugaan penyalahgunaan bahan dalam perawatan jaringan irigasi milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi di Kecamatan Malingping, Desa Malingping Selatan, Pendekar Banten Korcam Malingping secara tegas menyatakan sikap dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam sambutannya, H. Dede Kusmana, selaku Ketua Korcam Malingping, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan penggunaan bata ringan (Hebel) sebagai bahan utama dalam perawatan jaringan irigasi yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum serta regulasi terbaru yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan bahan konstruksi (mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PelayanaPublik dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pendekar Banten Korcam Malingping berkomitmen akan mengirimkan surat aduan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Banten dalam waktu dekat, sebagai langkah strategis untuk meminta klarifikasi, evaluasi, dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang sehingga tidak hanya menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan profesional, tetapi juga menjaga integrity dan kredibilitas institusi publik terkait.

Lebih jauh, Dede Kusmana menegaskan bahwa penggunaan bahan yang tidak sesuai standar, seperti bata ringan (Hebel), dalam proyek infrastruktur irigasi haruslah mendapat perhatian serius dari penegak hukum dan lembaga pengawas. Ia menyampaikan bahwa indikasi kualitas yang diragukan dan kemungkinan penyalahgunaan bahan bangunan berpotensi menyebabkan kerusakan jangka panjang, yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan fungsi irigasi dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung padanya.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan good governance, Pendekar Banten Korcam Malingping juga akan mengawal proses pemeriksaan dan memastikan semua langkah sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dan penegakan prinsip akuntabilitas dalam seluruh proses pembangunan dan perawatan infrastruktur publik.

Masyarakat Malingping dan sekitarnya diimbau untuk tetap waspada, memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab, serta turut serta mengawal jalannya proses ini agar transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat reformasi birokrasi dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelayanan publik.

Pendekar Banten Korcam Malingping, bertekad akan terus mengawal seluruh proses ini, demi keadilan, keberlangsungan pelayanan publik yang bersih, serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah ini benar-benar mengikuti ketentuan hukum serta memperhatikan kepentingan rakyat secara adil dan berkelanjutan.

 

(A’permana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *