Gerakan Aktivis Selatan Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk Segera Bertindak Tegas Terhadap Aktivitas Setock Pile Batu Bara tak Berizin di Cihara dan Panggarangan

Busurpena.com | Lebak, 27 September 2026 – Gerakan Aktivis Selatan (GAS) dengan tegas menyuarakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Panggarangan, Polres Lebak, hingga Polda Banten, untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan aktivitas setock pile batu bara di wilayah Kecamatan Cihara dan Panggarangan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan intensif di lapangan yang dilakukan oleh anggota Gerakan Aktivis Selatan, ditemukan bahwa sejumlah setock pile batu bara di kedua kecamatan tersebut masih menjalankan operasionalnya secara aktif meskipun diduga tidak mengantongi izin yang sah dari pihak berwenang. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung terus-menerus tanpa adanya tindakan hukum yang berarti dari institusi terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

A.Erik Rikardo, Ketua Gerakan Aktivis Selatan, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya aktivitas setock pile batu bara ilegal ini. “Kami menyayangkan bahwa di tengah upaya penertiban penambangan batu bara di wilayah selatan, justru setock pile yang diduga beroperasi ilegal di Kecamatan Cihara dan Panggarangan tak pernah tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan,” ungkap Erik.

Lebih lanjut, GAS menekankan bahwa kelengahan dan pembiaran terhadap aktivitas setock pile ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat sekitar. GAS juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat dari seluruh pihak agar praktik-praktik ilegal tidak terus berlangsung, serta meminta aparat menegakkan supremasi hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Polsek Panggarangan, Polres Lebak, dan Polda Banten untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap setock pile batu bara tanpa izin di wilayah Kecamatan Cihara dan Panggarangan. Penegakan hukum harus dijalankan demi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif aktivitas illegal ini,” tegas Erik.

Dengan rilis ini, Gerakan Aktivis Selatan berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan koordinasi, membuka ruang dialog dengan masyarakat, serta berkomitmen dalam menindaklanjuti temuan ini demi terciptanya ketertiban dan keadilan di wilayah Lebak bagian selatan. (A’permana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *