TAKALAR,SULSEL.busurpena.com|– Upaya mediasi sengketa tanah warisan di Lingkungan Bontongape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, belum menemui titik temu. Mediasi kedua yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang pada Senin, 22 Juni 2026, dinyatakan gagal setelah salah satu pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan.
Mediasi tersebut dipimpin Lurah Pa’bundukang, Rusli Djafar. Berdasarkan keterangan panitia, pihak penggugat hadir lengkap, sementara pihak yang mengklaim objek sengketa tidak memenuhi undangan untuk kedua kalinya.
“Kondisi ini membuat agenda klarifikasi status tanah, dasar penguasaan, dan pokok sengketa tidak dapat dilanjutkan,” kata salah satu peserta mediasi.
Salah satu ahli waris pengganti, Abdul Rasyid, menyayangkan proses yang terhambat. Ia mengaku sudah dua kali hadir sesuai undangan resmi pemerintah kelurahan.
“Kami datang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tanpa kehadiran pihak lawan, pembahasan tidak bisa dilanjutkan. Kami berharap ada kepastian hukum agar tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik baru,” ujarnya.
Abdul Rasyid menjelaskan, dirinya merupakan cucu dari almarhum Basse Parang Dg. Sugi, yang disebut sebagai ahli waris dari pemilik asal tanah tersebut. Ia meminta agar status ahli waris dan dokumen kepemilikan dibuka secara transparan.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi dan Surat Nomor 80/VI/2026, forum menyimpulkan bahwa penyelesaian secara musyawarah belum dapat dicapai. Sesuai prosedur, perkara akan dilimpahkan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan belum menerima keterangan resmi dari pihak yang tidak hadir. Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang mengimbau semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(kamal)








