Janji Lunasi Biaya Peliputan Festival Munara Wampasi Tak Ditepati Kepala Dispar Biak Numfor Bahkan Hilang Kontak  

Biak Numfor, BusurPena.com Komitmen yang disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Biak Numfor kepada awak media terkait pelunasan biaya peliputan acara puncak Festival Biak Munara Wampasi justru berujung pada kekecewaan dan ketidakjelasan. Janji pembayaran yang disampaikan secara langsung hingga kini belum terealisasi, bahkan upaya konfirmasi pihak media sama sekali tidak mendapatkan tanggapan hingga nomor telepon yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif. Senin/13/07/2026

Berdasarkan pantauan redaksi, setelah acara berlangsung, sejumlah awak media berusaha menagih janji pelunasan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun pesan tersebut tidak pernah dibalas, dan saat dilakukan panggilan telepon, nomor yang digunakan pihak Kepala Dinas Pariwisata kini sudah tidak dapat dihubungi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Situasi ini dinilai sangat mencoreng nama baik penyelenggaraan acara budaya kebanggaan Biak Numfor sekaligus melanggar prinsip kerja sama yang dibangun antara penyelenggara dan awak media. Alih-alih menjaga kepercayaan, langkah menghindar dan memutus komunikasi justru menimbulkan dugaan adanya ketidakseriusan serta ketidakprofesionalan pengelolaan anggaran publik.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Berlaku, Perilaku dan pembiaran ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam konteks ini, juga mencakup hak mendapatkan perlakuan yang adil serta hak atas kepastian dalam perjanjian kerja sama yang sah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara/daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat hukum, transparan, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepatutan. Anggaran yang dialokasikan untuk peliputan acara wajib dibayarkan sesuai hak pihak yang telah memberikan jasa.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 ayat (11): Pembayaran kewajiban yang timbul dari perjanjian yang sah harus dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1): Pers nasional melaksanakan fungsi ekonomi, yaitu dapat menyelenggarakan usaha pers yang berlandaskan pada asas saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak. Jasa peliputan yang telah dilaksanakan media memiliki nilai ekonomi yang wajib dihargai sesuai kesepakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Jurnalis: Menjamin hak jurnalis untuk mendapatkan perlakuan yang layak, termasuk pemenuhan hak-hak keuangan yang timbul dari kerja sama liputan dengan lembaga negara atau pemerintah daerah.

Tuntutan Awak Media atas peristiwa ini, sejumlah awak media mendesak

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Biak Numfor segera melunasi seluruh biaya peliputan yang menjadi hak para jurnalis tanpa penundaan lagi.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengevaluasi kinerja serta memberikan teguran tegas kepada pejabat yang berwenang karena telah melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.

Menetapkan prosedur baku yang jelas mengenai mekanisme kerja sama dan pembayaran jasa peliputan bagi setiap acara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pariwisata maupun pihak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terkait janji yang belum ditepati ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *