Busurpena.com | Lebak, 3 Agustus 2026 – Diduga adanya Insiden pembuangan limbah Bottom Ash atau abu batu bara secara ilegal di Jalan Raya Simpang-Malingping, tepatnya di salah satu bengkel mobil di Pasir Geleng, telah menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat Kabupaten Lebak. Kami, sebagai perwakilan rakyat, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk segera meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan limbah liar yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Perlu ditekankan bahwa Bottom Ash, meskipun telah diklasifikasikan sebagai limbah non-B3 spesifik berdasarkan Permen LHK No. P.56/MENLHK/SETJEN/PLB.0/12/2021 tentang Pengelolaan Limbah Non-Bastikan, tetap harus diperlakukan secara serius dan sesuai standar teknis yang berlaku. Tidak cukup hanya memenuhi persyaratan perizinan, pembuangan limbah ini harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan memenuhi ketentuan lingkungan sesuai Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi pelaksanaan yang terkait.
Untuk menegaskan keseriusan dalam menanggulangi praktik pembuangan limbah ilegal, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 97 hingga Pasal 100 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, setiap orang yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin, atau melanggar ketentuan pengelolaan limbah, dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, mencakup denda maksimal hingga Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan pencabutan izin usaha.
Sedangkan, dalam aspek pidana, ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009, serta peraturan pelaksanaannya jika terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, undang-undang terbaru, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga memberikan pondasi hukum yang lebih tegas terhadap pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup, termasuk pengaturan sanksi yang lebih berat dan mekanisme penindakan yang lebih cepat.
Kami menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum, seperti Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif terkiat praktik pembuangan limbah ini. Pengawasan ketat harus dilakukan terhadap seluruh kegiatan industri dan bengkel di wilayah ini yang berpotensi menjadi sumber limbah abu batu bara dan limbah bahan berbahaya lainnya.
Kami mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, bukan hanya sanksi administratif yang harus diberikan, tetapi juga proses pidana yang sesuai ketentuan berlaku, untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan.
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ilegal merupakan kejahatan terhadap kehidupan dan keberlangsungan generasi masa depan. Oleh karena itu, langkah nyata dan keberanian dalam penegakan hukum adalah keharusan. Masyarakat Kabupaten Lebak menunggu tindakan tegas dari instansi terkait, demi menjaga bumi kita tetap bersih, sehat, dan lestari.
Kami percaya bahwa dengan komitmen dan tekad bersama, praktik pembuangan limbah liar ini dapat dihentikan dan penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan efektif.
(A’permana)








