Kantor Pos Sungguminasa Digeruduk Massa, Buntut Surat MA untuk Bupati Gowa Nyasar ke Pengadilan Agama

GOWA,busurpena.com|- Sejumlah massa aksi merengsek masuk ke halaman Kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (7/10/2026).

Aksi ini merupakan buntut dari kesalahan fatal alur pengiriman surat dari Mahkamah Agung (MA) kepada Bupati Gowa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebelumnya, kesalahan alamat yang terkesan sepele ini berubah menjadi persoalan serius karena menyangkut perkara besar: uji pendapat DPRD Gowa terkait pemberhentian kepala daerah.

Informasi yang dihimpun Busurpena, surat MA yang semestinya diterima langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, justru dikirim oleh PT Pos ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

PT Pos Sungguminasa pun telah mengakui adanya kelalaian dalam proses pengiriman dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Yang membuat persoalan ini tidak sederhana adalah faktor waktu.

Surat tersebut disebut dikirim dari MA pada awal September 2026 dan tertahan di Pengadilan Agama Sungguminasa selama hampir satu bulan, sebelum akhirnya dikembalikan kepada pihak PT Pos pada 2 Oktober 2026.

Ironisnya, pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung telah memutus perkara uji pendapat DPRD Gowa dan mengabulkan permohonan tersebut.

Artinya, surat yang seharusnya menjadi bagian dari proses pemberian kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab, justru tidak pernah sampai kepada yang dituju sebelum putusan dijatuhkan.

Massa menilai kelalaian ini telah merugikan hak konstitusional Bupati dan berpotensi mencederai proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pos Indonesia Sungguminasa belum memberikan keterangan rinci terkait kronologi kesalahan alamat tersebut, selain permintaan maaf atas kelalaian.

Aparat kepolisian terlihat mengawal jalannya aksi demonstrasi agar tetap kondusif.

(kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *