GOWA, BUSURPENA.COM |- Kabupaten Gowa diterpa dua persoalan besar dalam dua hari terakhir. Setelah polemik penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Caddika yang menyebabkan sampah menumpuk di Somba Opu dan Pallangga, Kantor Bupati Gowa kini digeledah aparat kepolisian.
Pantauan busurpena.com, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa pada Senin (21/9/2026) sore hingga malam.
Tim tiba di Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, sekitar pukul 15.55 Wita. Puluhan personel terlihat memasuki gedung melalui lobi utama.
Persoalan bermula dari TPA Caddika di Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng. Pemilik lahan, H. Abd Kadir Dg Nyampa (Haji Nyampa), menutup akses masuk TPA karena mengklaim 6 hektare lahannya belum dibayar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa namun tetap digunakan untuk membuang sampah. Ia juga mengklaim jembatan menuju lokasi dibangun dengan dana pribadi.
Akibat penutupan itu, armada sampah tidak bisa masuk dan sampah menumpuk di sejumlah titik kota.
Merespons darurat sampah, Bupati Gowa Hj. Sitti Husniah Talenrang turun langsung ke TPA Caddika pada Minggu (20/9/2026).
“Sudah ada solusi dari penutupan akses ke TPA Bajeng. Kita siapkan jalan baru untuk akses armada sampah ke TPA Bajeng,” ujar Bupati.
Jalur baru direncanakan melewati kawasan Bumi Perkemahan HM Yasin Limpo. Alat berat juga terlihat disiagakan di lokasi.
Namun solusi itu belum menjawab pertanyaan inti. Hingga Senin siang, DLH Gowa belum memberikan klarifikasi soal status pembayaran 6 Ha lahan tersebut.
“Sudah ada solusi dari penutupan akses ke TPA Bajeng. Kita siapkan jalan baru untuk akses armada sampah ke TPA Bajeng,” tegas Bupati di lokasi, didampingi Plh Kasatpol PP Agussalim dan Plt Kadis PU Aryanto Abbas.
Dampak penutupan juga dirasakan pemulung. “Selama ini kami hidup di TPA Caddika ini. Namun semenjak TPA Caddika ditutup, kami mengalami kesulitan, karena tidak ada sampah yang masuk,” ungkap Daeng Ngona.
Desakan pun muncul. PMKRI Gowa mendesak evaluasi DLH, DPRD Gowa melalui Hasrul Abdul Rajab akan memanggil DLH, dan TIB mendesak Kejari audit pembebasan lahan TPA.
Sehari setelah polemik TPA, giliran Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa yang digeledah.
Penyidik di lokasi membenarkan penggeledahan terkait dugaan korupsi perizinan.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada hari ini kami dari tim gabungan Kortas Tipikor Mabes Polri, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumjab Bupati Gowa. Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan PTD dan perizinan-perizinan lainnya,” ujar pejabat penyidik berompi TIPIDKOR.
Penggeledahan dilengkapi surat perintah dari pengadilan. Garis polisi terpasang, personel berompi DIREKTUR dan TIPIDKOR berjaga ketat.
Dari penggeledahan malam itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, barang bukti elektronik, dan rekaman CCTV.
Ada kejanggalan saat penggeledahan berlangsung. Akses jaringan internet di dalam Kantor Bupati lumpuh mulai pukul 16.00 Wita hingga 18.57 Wita. Sinyal baru normal pada jarak 700 meter hingga 1 kilometer dari kantor. Listrik juga sempat padam lima menit, pukul 18.40 hingga 18.45 Wita.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Bupati Gowa disebut tidak berada di tempat. Polisi belum merinci nilai kerugian negara dan siapa yang akan diperiksa selanjutnya.
(Kamal)








