Dugaan Tambang Emas Ilegal Di Airu, Konfirmasi Wartawan Diblokir Nasrul Alias Om Tua

Jayapura, BusurPena.com Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin kini mengemuka di wilayah Distrik Airu, tepatnya di kawasan Malili. Ketika awak media BusurPena.com berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak yang diduga mengelola kegiatan tersebut, respons yang diterima justru berupa pemblokiran terhadap wartawan. Rabu/14/2026

Melalui pesan tertanggal 20 Agustus 2026, wartawan BusurPena.com menyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Om Tua” dan Romi, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab kegiatan tambang di Malili. Isi pesan secara sopan meminta penjelasan terkait dugaan kegiatan tambang yang belum memiliki izin resmi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Alih-alih memberikan penjelasan, kedua pihak tersebut justru memblokir akses komunikasi terhadap awak media, sehingga peluang untuk mendapatkan tanggapan tertutup sepenuhnya. Sikap ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung di Malili belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas diatur bahwa:

Pasal 37: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa dokumen tersebut tergolong ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Sikap menolak konfirmasi dan memblokir media ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan yang mencurigakan. Masyarakat berharap instansi terkait baik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Polda Papua, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menindaklanjuti kegiatan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BusurPena.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga kejelasan dan kepastian hukum tercapai.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *