Biak Numfor, BusurPena.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua secara resmi mengungkap penyebab pasti ledakan kuat yang mengguncang Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu 31 Mei 2026 pukul 14.45 WIT. Pengungkapan hasil penyelidikan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Biak Numfor, Rabu 15 Juli 2026.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Papua mewakili Kapolda Papua, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor), Tim Identifikasi Korban Bencana (DVI), Kapolres Biak Numfor, serta Kasat Reskrim Polres Biak Numfor. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Biak, Pengadilan Negeri Biak, Dewan Adat Biak, keluarga korban, dan awak media.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Papua menyampaikan apresiasi tertinggi Kapolda Papua kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan musibah ini. “Keberhasilan evakuasi, identifikasi korban hingga pengungkapan penyebab tragedi ini adalah buah kerja sama erat antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Basarnas, tenaga kesehatan, tim forensik dan DVI, tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, serta insan pers,” ujarnya.
Proses penyelidikan memakan waktu cukup lama karena seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan penyelidikan ilmiah (scientific investigation) dan identifikasi ilmiah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, pemeriksaan laboratorium, identifikasi DNA, hingga pemeriksaan puluhan saksi untuk memastikan kebenaran fakta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua merinci dampak kejadian:
9 orang meninggal dunia: 8 tewas di lokasi kejadian, 1 lainnya meninggal saat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit
6 orang mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda
10 bangunan – meliputi rumah warga dan 1 rumah ibadah – rusak berat hingga ringan akibat gelombang kejut dan serpihan logam ledakan.

Sejak hari pertama kejadian, Polres Biak Numfor bersama tim Polda Papua langsung mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan meminta bantuan Tim Penjinak Bom (Jibom) untuk memastikan lokasi steril sebelum tim Labfor dan DVI melakukan pemeriksaan mendalam guna menghindari risiko ledakan susulan.
Berdasarkan olah TKP, pusat ledakan berada tepat di kolong rumah milik Yulianus Raubaba, meninggalkan kawah berdiameter 3,6 meter dengan kedalaman 80 sentimeter. Gelombang kejut yang dihasilkan melempar serpihan logam hingga puluhan meter dan menghancurkan bangunan di sekitarnya.
Penyidik berhasil mengamankan 111 barang bukti, antara lain serpihan selongsong bom, potongan logam, gergaji besi, mata gerinda, wadah diduga bahan peledak, material bangunan, serta pakaian korban. Pemeriksaan di Laboratorium Forensik memastikan bahan peledak yang meledak adalah TNT (Trinitrotoluene), bahan peledak militer berkekuatan tinggi peninggalan Perang Dunia II.
“Ledakan terjadi ketika pelaku memotong selongsong mortir menggunakan gergaji besi. Gesekan panas pada bagian pemicu mortir mengaktifkan detonator, yang kemudian memicu ledakan utama TNT di dalamnya,” jelas Direktur Reskrim Umum.
Penyidik juga memeriksa 25 orang saksi untuk menyusun kronologi lengkap kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, ditetapkan 5 tersangka yang diduga melakukan pemotongan mortir tersebut. Namun kelima tersangka turut tewas dalam ledakan, sehingga penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyelidikan tetap dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti baru atau keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Penyidik menduga motif kelima pelaku adalah mengambil bahan peledak dari mortir tersebut untuk dijadikan bahan pembuatan bom ikan (dopis) demi kebutuhan ekonomi. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan barang-barang terkait aktivitas penangkapan ikan di lokasi, yaitu perahu fiber, mesin tempel, kompresor, selang sepanjang 99 meter, alat selam, sirip selam, jaring, serta alat potong besi.
Identifikasi Korban Melalui DNA
Tim DVI Polda Papua menjelaskan 3 dari 9 korban tidak dapat dikenali secara visual, sehingga dilakukan identifikasi melalui pemeriksaan DNA. Sebanyak 10 sampel jaringan tubuh korban dan sampel pembanding dari keluarga dikirim ke Laboratorium DNA di Jakarta, dan seluruh identitas korban berhasil dipastikan sebelum diserahkan kepada keluarga. Tiga korban tersebut adalah:
1. Yohannes Marandof (anak biologis Jonathan Marandof)
2. Laini (ayah biologis Reza Yaranga)
3. Yulianus Raubaba (kakak kandung Esther Raubaba)
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menetapkan status penanganan darurat melalui Keputusan Bupati, menyiapkan tempat penampungan sementara bagi warga terdampak, dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar selama masa penanganan berlangsung.
Di akhir konferensi pers, Polda Papua mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengambil, memindahkan, memotong, atau mencoba membongkar benda yang diduga bom atau amunisi sisa Perang Dunia II. Temuan benda mencurigakan wajib segera dilaporkan ke kepolisian agar ditangani oleh tim penjinak bom sesuai prosedur keselamatan, guna mencegah terulangnya tragedi serupa.








