Dinas syariat Islam dan pendidikan Dayah Lhokseumawe Beri Pembinaan kepada Dua Remaja Pelanggar Qanun Jinayat Kasus Liwath

 

Lhokseumawe, Senin 19 Oktober 2026 – Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe memberikan bimbingan, arahan dan nasehat kepada pelaku pelanggaran Syariat Islam yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe.

 

Pembinaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam, Fauzi, S.Sos, dan Kepala Bidang Bina Peribadatan, Dakwah dan Syiar Islam (BPUH), Badiuzzaman, S.Sos.

 

Keduanya memberikan pemahaman terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Jarimah Liwath.

 

Pelaku yang diamankan merupakan pasangan yang diduga melakukan pelanggaran Liwath (LGBT/Homoseksual). Keduanya diamankan oleh petugas Satpol PP & WH pada hari Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 06.30 WIB, di Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

 

Adapun identitas pelaku adalah:

 

1. Pelaku pertama, berusia 19 tahun, warga Nisam, Aceh Utara, yang bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu supermarket di Kota Lhokseumawe.

2. Pelaku kedua, berusia 19 tahun, warga Siantar, Sumatera Utara, yang merupakan mahasiswa semester III di salah satu perguruan tinggi negeri di kawasan Lhokseumawe – Aceh Utara.

 

Kabid Bina Hukum Syariat Islam, Fauzi, S.Sos menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif dan edukatif dalam penegakan Syariat Islam, agar para pelanggar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan Qanun dan nilai-nilai syariat.

“Kita lakukan pembinaan agama, nasehat dan arahan agar mereka bertaubat dan kembali ke jalan yang sesuai dengan Syariat Islam,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pembinaan lebih lanjut oleh DSI bersama Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe untuk proses sesuai dengan ketentuan Qanun yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *