Pemprov Kaltara Gelar Sidang MPPKD, Percepat Penyelesaian Temuan BPK dan APIP

Oplus_131072

Busurpena.com, Senin 19 Oktober 2026

TANJUNGSELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat komitmen dalam menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Salah satunya melalui Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang digelar di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (19/10).

Sidang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M.

Dalam arahannya, Sekprov Denny menegaskan bahwa sidang MPPKD bukan sekadar forum formal, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Sidang ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya pencegahan. Kita ingin memastikan setiap temuan yang ada dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memiliki perkembangan penyelesaian yang jelas,” ujar Denny.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi terhadap perkembangan penyelesaian sejumlah temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti secara optimal.

Menurut Denny, setiap temuan hasil pemeriksaan, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), harus mendapat perhatian serius dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tindak lanjut yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata dia, merupakan kunci untuk menjaga tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, Denny meminta agar penyelesaian temuan dilakukan secara terukur, terstruktur, dan tidak berlarut-larut. Seluruh pihak yang berkaitan dengan temuan diminta bersikap kooperatif selama proses pembahasan dan memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Penyelesaian temuan ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Sidang MPPKD sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi penyelesaian kerugian daerah, sebagai wadah untuk memberikan pertimbangan kepada Gubernur terkait penyelesaian kerugian keuangan dan barang milik daerah.

Editor  : BP – AR

S             : dkisp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *