TIM GABUNGAN BERHASIL UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOBA DAN GELAR RAZIA MINUMAN KERAS ARAK ILEGAL

Media online busurpena.com
Pangkalpinang, –

Pada hari rabu (04/11/26). Dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta memberantas penyakit masyarakat, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., berhasil mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sekaligus pelaksanaan razia penertiban minuman keras (miras) jenis arak di wilayah kota pangkalpinang.

Pengungkapan Kasus Narkoba
Pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang bergerak menuju lokasi penginapan Kos Rumbia yang beralamatkan di Jl. Rumbia II No. 270, Kel. Asam, Kec. Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Penyergapan Pertama Petugas mendapati tersangka JM saat hendak mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda Honda Stylo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas mengamankan 1 (satu) buah tas hitam yang berisi 2 (dua) unit smartphone milik tersangka.

Penggeledahan Area Kos Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka menyembunyikan barang haram di selokan belakang area kos-kosan. Didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) plastik strip bening besar berisi 122 butir ekstasi.

Penggeledahan Kamar Kos Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos tersangka dan ditemukan 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran sedang di dalam lemari pakaian.

Tersangka mengakui secara langsung di hadapan saksi (Ketua RT) bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengamankan
IJM (Julian Dimas Pranata Alias Dimas Bin Asnawi)
Usia: 22 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat: Jl. Tambak Udang RT 003 RW 001, Kel. Selindung Baru, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang

orang tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar barang haram tersebut.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita

sejumlah barang bukti berupa
Barang Bukti yang Diamankan
Narkotika Jenis Ekstasi (Total 122 Butir): 120 (seratus dua puluh) butir Ekstasi Merk Singa warna Hijau
1 (satu) butir Ekstasi Merk Dolphin warna Pink
1 (satu) butir Ekstasi Merk TikTok warna Biru
Peralatan & Aksesori: 1 (satu) plastik strip bening berukuran Besar
1 (satu) ball plastik strip berukuran Sedang
1 (satu) buah tas warna Hitam
Kendaraan & Alat Komunikasi: 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Stylo warna Hitam (No. Pol: B 6767 RAH)
1 (satu) unit HP merek ITEL A 200 warna Oranye
1 (satu) unit HP merek INFINIX SMART 20 warna Hitam

Para tersangka kini telah diamankan di polresta pangkalpinang dan dijerat dengan Dalam proses hukum di Indonesia (mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), jumlah dan variasi barang bukti di atas menjadi dasar krusial dalam menentukan pasal yang disangkakan, antara lain

Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, atau perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman (dalam hal berat/jumlahnya melebihi 5 gram atau dalam hal ekstasi dihitung berdasarkan jumlah butir/berat totalnya yang umumnya dikategorikan dalam jumlah besar).

Pasal 132 ayat (1) (Jika ada indikasi permufakatan jahat atau jaringan sindikat).

Pasal 114 ayat (2) (Perantara Jual Beli / Menjual / Mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 gram / jumlah besar)

Ancaman Pidana Pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Disertai pidana denda maksimum (Rp10 miliar rupiah dengan ketentuan penambahan sepertiga untuk ayat 2).

Pasal 112 ayat (2) (Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram)

Ancaman Pidana Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Disertai pidana denda maksimum (Rp8 miliar rupiah dengan ketentuan penambahan sepertiga untuk ayat 2).

Pasal 132 ayat (1) (Permufakatan Jahat)

Jika unsur permufakatan jahat dalam sindikat/jaringan terbukti, ancaman pidananya disamakan dengan ancaman pidana pokok dari pasal-pasal di atas (Pasal 114 ayat 2 / Pasal 112 ayat 2).

Razia Penertiban Minuman Keras Jenis Arak
Selain pengungkapan kasus narkoba, tim gabungan juga menggelar operasi razia terhadap peredaran dan pembuatan minuman keras ilegal jenis arak tradisional yang beroperasi tanpa izin.

Dalam penertiban tersebut, petugas lokasi pabrik arak di kota pangkalpinang dan berhasil menyita:

29 jerigen berisi 15 liter arak siap edar.
Jumlah drum total 28 dan satu ember cat bahan baku pembuatan arak.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.,
Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi maraknya tindak kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal di tengah masyarakat.

, , menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas sirkulasi barang haram di wilayah hukum kota pangkalpinang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun penyedia minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun miras di lingkungannya,” tegas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.,

(R.f)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *