Busurpena.com, Kamis 05 November 2026
NUNUKAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning, Kamis (5/11/2026).
Musdessus tersebut digelar dalam rangka pemetaan dan penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2027.
Kegiatan mengusung tema “Mewujudkan Penetapan KPM yang Objektif, Transparan, Tepat Sasaran dan Sesuai Ketentuan”.
Musyawarah dihadiri Kasi PM Kecamatan Sebatik Tengah, Kepala Desa Aji Kuning, Ketua dan anggota BPD, pendamping desa, perangkat desa, Babinsa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta keterwakilan perempuan.

Ketua BPD Aji Kuning, Suparman, menyampaikan bahwa proses perencanaan penerima BLT-DD harus dilakukan sejak dini, meskipun pemerintah desa masih menunggu kepastian besaran Dana Desa (DD) yang akan diterima tahun mendatang.
Salah satu tahapan awal yang dapat dilakukan, kata dia, adalah Musdessus penetapan jumlah calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan calon penerima BLT-DD dilakukan secara objektif, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suparman.
Dalam musyawarah tersebut, peserta melakukan pembahasan dan verifikasi data calon KPM berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota rentan sakit menahun atau penyandang disabilitas, rumah tangga tunggal lanjut usia, serta keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Prioritas juga diberikan kepada masyarakat yang tergolong miskin ekstrem sesuai hasil pendataan di tingkat RT maupun dusun.
Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan pertimbangan guna menyempurnakan daftar calon penerima.
Dari hasil Musdessus, disepakati sebanyak 14 KPM sebagai penerima BLT-DD Desa Aji Kuning Tahun 2027. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Editor : BP – AR







