Busurpena.com, Kamis 05 November 2026
TARAKAN – Aliansi masyarakat adat dan organisasi masyarakat Kalimantan Utara yang terdiri dari Lembaga Adat Tidung, Lembaga Budaya Tidung Melayu, dan Persatuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka) menyampaikan 16 poin tuntutan terkait sengketa lahan dengan PT Pertamina EP.
Tuntutan itu disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (5/11/2026).
Perwakilan aliansi, Moses Riupassa, menegaskan kehadiran mereka dalam RDP dilakukan secara demokratis untuk menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah digarap warga secara turun-temurun di kawasan yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP.
“Kami hadir bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah leluhur yang telah kami garap turun-temurun jauh sebelum negara ini merdeka. Kami tidak anti-pembangunan atau anti-negara, tetapi kami menolak dijadikan korban di atas tanah kami sendiri,” ujar Moses.

Adapun 16 poin tuntutan yang disampaikan aliansi tersebut adalah:
1. Mendesak PT Pertamina EP menghentikan seluruh tindakan sepihak yang dinilai merusak nilai-nilai adat dan kearifan lokal. 2. Mengecam pembongkaran pagar milik warga yang dilakukan tanpa pemberitahuan, surat peringatan, maupun musyawarah. 3. Menuntut pencabutan plang larangan milik Pertamina EP yang dipasang sepihak di lahan garapan warga. 4. Meminta Dinas Tata Ruang Kota Tarakan membuka dan menyesuaikan status tanah WKP menjadi kawasan pemukiman sesuai Perda Tata Ruang Tahun 2021. 5. Mendesak DPRD Kota Tarakan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan membawa persoalan WKP ke Komisi III dan Komisi XII DPR RI. 6. Meminta BPN Kota Tarakan memberikan kepastian hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa perintangan dari Pertamina EP. 7. Mendesak Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan Setda Kota Tarakan, dan PDAM menyelesaikan persoalan drainase dan air bersih. 8. Menuntut pembebasan dan kemudahan pengurusan SHM khusus di wilayah Kampung Empat yang sudah tidak ada aktivitas operasional Pertamina EP selama puluhan tahun. 9. Menuntut transparansi data sumur minyak tidak aktif dan penutupan permanen sesuai prosedur. 10. Menuntut penyelesaian konflik secara persuasif dan humanis melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan lembaga adat. 11. Memberikan batas waktu satu bulan sejak RDP 5 November 2026 kepada pimpinan DPRD untuk menyelesaikan dan memberi kepastian hukum. 12. Meminta Pertamina EP melalui SKK Migas dan Pemerintah Pusat mengembalikan lahan tidak produktif kepada negara untuk dimanfaatkan warga. 13. Meminta BPN dan Dinas Tata Ruang segera melakukan pendataan dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah bagi warga. 14. Meminta BPN memproses kembali sertifikat warga yang dibekukan atau diblokir dengan alasan masuk peta WKP. 15. Menuntut ganti rugi yang layak atas bangunan warga yang dibongkar secara sepihak. 16. Meminta pimpinan PT Pertamina EP mengevaluasi dan mengganti pimpinan serta komandan keamanan lapangan yang dinilai arogan.

Sorotan Soal Legalitas dan Blokir Sertifikat
Dalam RDP yang sama, Oeji Jian Hiap, S.H., M.Kn., menyoroti persoalan sertifikasi tanah di wilayah kerja PT Pertamina (Persero). Ia menyebut banyak sertifikat warga di kawasan WKP yang diblokir sehingga tidak bisa dilakukan proses balik nama.
Ia mengungkapkan informasi dari seorang PPAT bernama Yardi bahwa banyak sertifikat yang terbit di kawasan WKP statusnya diblokir.
Menurut Oeji, jika Pertamina merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menempuh mekanisme hukum yang benar, yakni mengajukan surat blokir ke BPN yang hanya berlaku 30 hari dan segera mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat warga.
“Pertamina selalu berpegang pada wilayah kerja, tunjukkan aturannya, apakah Pertamina mempunyai hak atas tanah,” ujar Oeji.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hukum yang berlaku adalah hukum adat yang menganut prinsip pemilikan horizontal. Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan hak atas wilayah kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
Ia juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, di mana tanah-tanah bekas hak Barat seharusnya dikonversi menjadi HGB, HGU, atau Hak Pakai paling lambat 24 September 1980. Jika tidak, maka statusnya menjadi tanah negara.
Pihak aliansi berharap pimpinan DPRD Kota Tarakan dan instansi terkait dapat menindaklanjuti 16 tuntutan tersebut secara konkret guna menghentikan polemik di tengah masyarakat.
Editor : BP – AR







