Soroti Keselamatan Pelayaran dan Dugaan Pencemaran, PST Geruduk KSOP Palembang

Busurpena.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas armada kapal pengangkut batubara yang beroperasi di sepanjang perairan Sungai Musi.

Desakan tersebut disampaikan oleh PST saat melakukan aksi unjuk rasa di KSOP Palembang, Kamis (05/11/26), Organisasi yang bergerak sebagai Agent of Change dan Control Social itu menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan dan ketertiban pelayaran, prosedur penambatan, olah gerak kapal, hingga potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengangkutan batubara.

Ketua Umum PST, Dian HS, bersama Sekretaris Jenderal Sukirman menilai KSOP Kelas I Palembang harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan seluruh aktivitas pelayaran di wilayah kewenangannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan sikapnya, PST secara khusus meminta KSOP memeriksa empat armada kapal yang menjadi objek pengaduan, yakni Tugboat INTAN MEGAH 21 (Jakarta), Tugboat MICHELLE II (Balikpapan), Tongkang BENAMI VIII/SP3, serta Tongkang INTAN KELANA 2.

Pemeriksaan tersebut diminta mencakup kelengkapan administrasi dan teknis, mulai dari Surat Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan (SPKK), persetujuan olah gerak kapal, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila relevan, dokumen kelaiklautan, sertifikat keselamatan, hingga persetujuan penambatan serta dokumen pemanduan dan penundaan kapal.

Tak hanya itu, PST juga meminta KSOP membuka dan memverifikasi data pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS), termasuk posisi koordinat, waktu kedatangan dan keberangkatan, serta riwayat aktivitas penambatan.

“Data pergerakan kapal dan dokumentasi kegiatan penambatan pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 17.50 WIB harus diamankan sebagai bahan pemeriksaan. Jangan sampai data tersebut hilang atau berubah selama proses pengaduan berlangsung,” demikian salah satu poin tuntutan PST.

PST menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun ketentuan keselamatan pelayaran, KSOP diminta mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan dan tingkat pelanggaran, termasuk penghentian sementara kegiatan maupun rekomendasi pembekuan atau pencabutan persetujuan dan izin kepada instansi berwenang.

Selain aktivitas armada kapal, PST turut menyoroti peran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Sungai Musi.
Menurut PST, evaluasi perlu dilakukan terhadap legalitas, dasar pelimpahan kewenangan, standar operasional prosedur, tanggung jawab pengawasan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.
Soroti Dugaan Pencemaran dan Pengawasan KSOP
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian serius PST. Mereka mendesak KSOP berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk melakukan investigasi khusus terhadap dugaan pencemaran Sungai Musi.

Langkah tersebut dinilai penting melalui pengambilan sampel dan pengujian kualitas air sungai maupun kualitas udara di kawasan permukiman yang berada di sekitar jalur aktivitas pengangkutan batubara.

Tidak berhenti di situ, PST juga meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran yang bertanggung jawab dalam pengawasan keselamatan pelayaran, penambatan, olah gerak kapal, serta kegiatan pemanduan dan penundaan.

Dian HS dan Sukirman menegaskan, apabila ditemukan indikasi pembiaran, kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, gratifikasi, maupun dugaan tindak pidana korupsi, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, PST mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang membentuk tim pemeriksaan khusus atau tim koordinasi lintas instansi untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran tersebut serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis.
PST juga menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian pernyataan sikap. Apabila pengaduan tidak ditindaklanjuti secara patut, pihaknya akan mempertimbangkan membawa laporan beserta bukti pendukung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, instansi pengawasan lingkungan hidup, Ombudsman Republik Indonesia, hingga aparat penegak hukum.

“Jangan sampai keselamatan pelayaran, kepentingan masyarakat, dan kelestarian Sungai Musi dikorbankan demi kepentingan aktivitas usaha maupun keuntungan pihak-pihak tertentu,” tegas Dian HS.

PST berharap KSOP Kelas I Palembang segera merespons pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka menegaskan bahwa langkah pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan keselamatan pelayaran, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan hidup di perairan Sungai Musi tetap terjaga.

Massa Aksi PST di terima oleh M. Ichsan / Isan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *