Busurpena.com | Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 39/Pid.Pra/2026/PN Palembang, terkait permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Legino Bin Hadi Sumarto.
Dalam perkara tersebut, Legino melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Dewantara Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan Pasal 158 KUHAP terhadap pihak kepolisian, yakni Kapolsek Kalidoni, Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan.
Permohonan praperadilan ini berawal dari persoalan hubungan sewa-menyewa sebuah kios berukuran 3 x 4 meter yang merupakan milik Legino dan disewakan kepada Mulyadi Bin Maryudi untuk usaha pangkas rambut.
Hubungan sewa-menyewa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan perpanjangan kontrak secara lisan setiap tahun. Namun, persoalan muncul setelah bangunan kios tersebut dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Palembang pada 2 Maret 2026, setelah pelapor mendapatkan manfaat dari kios tersebut kurang lebih 1 bulan.
Pembongkaran dilakukan dengan alasan penataan ruang dan bangunan tersebut dinilai menggunakan bahu jalan berdasarkan laporan masyarakat.
Pihak Legino menilai pembongkaran tersebut merupakan tindakan di luar kendalinya sebagai pemilik bangunan. Terlebih, persoalan keabsahan tindakan pembongkaran itu saat ini juga sedang diperkarakan melalui jalur perdata di PN Palembang dengan Nomor Perkara 145/TMLG/2026/PN Plg tertanggal 12 Mei 2026.
Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menilai persoalan yang terjadi antara Legino dan penyewa pada dasarnya merupakan hubungan privat, hukum keperdataan, bukan tindak pidana dan wajib diselesaikan terlebih dahulu wanprestasinya
Kuasa hukum pemohon, Dr. (C) Burhayan, SH, MH, bersama Awidarzan, SH, MH, Hermanto, ST, SH, MH, Armansyah, SH, MH, Agung Al Tariq Bram Bimantara, SH, MH, Ardiansyah, SH, serta M. Wisnu Imam Saputra, SH, berpendapat bahwa terhentinya pemanfaatan kios akibat pembongkaran oleh Satpol PP tidak serta-merta dapat dibebankan sebagai perbuatan pidana kepada pemilik bangunan
Dalam materi permohonannya, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan Legino sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut pemohon, hubungan kontraktual antara kedua belah pihak telah berjalan selama bertahun-tahun secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama. Bahkan, pembayaran uang sewa disebut mengalami perpanjangan setiap tahun hingga periode 2027.
Pemohon berpendapat bahwa pembongkaran kios oleh pemerintah merupakan keadaan memaksa (force majeure atau overmacht) yang berada di luar kemampuan dan kehendaknya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Legino terlalu prematur karena persoalan yang menjadi dasar laporan dinilai berakar dari hubungan perdata dan keabsahan pembongkaran bangunan oleh pemerintah, yang masih berproses di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim tunggal praperadilan PN Palembang menerima dan mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya.
Tim kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka terhadap Legino berdasarkan Surat Ketetapan Nomor STap.Tsk/42/X/2026/Reskrim tertanggal 19 Oktober 2026 dinyatakan tidak sah, cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta hakim menyatakan persoalan antara Legino dan pelapor merupakan sengketa keperdataan murni akibat keadaan memaksa, bukan tindak pidana.
Pemohon juga meminta pihak kepolisian menghentikan seluruh proses penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026, sekaligus merehabilitasi dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat Legino.
Melalui langkah hukum ini, tim kuasa hukum berharap hakim dapat memeriksa secara objektif seluruh dasar penetapan tersangka, termasuk hubungan hukum antara pemohon dan pelapor serta peristiwa pembongkaran kios yang menjadi pokok persoalan.
Sidang praperadilan tersebut menjadi upaya hukum Legino untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam KUHAP, UU No. 20 Tahun 2025 Tentang hukum acara pidana melalui mekanisme peradilan. Adapun mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan dalil-dalil yang disampaikan pemohon, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk memeriksa dan mengadili memutuskan perkara tersebut. (*)







