RDP DPRD Hasilkan Kesepakatan Pembentukan Pansus, Warga Layangkan 16 Tuntutan Keras ke Pertamina

Foto RDP DPRD Tarakan Hasilkan Kesepakatan Pembentukan Pansus, Warga Layangkan 16 Tuntutan Tegas ke Pertamina

TARAKAN,Busurpena.com — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendadak menjadi pusat perhatian publik menyusul digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas pada Kamis, 5 November 2026.

Pertemuan lintas instansi ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adiyansa, S.M.

​Rapat penting tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus,S.H. jajaran anggota DPRD di antaranya Baharuddin, Syafri, Habusan, Sukir, Barokah, serta Ketua Komisi II Simon Patino. Pertemuan ini juga mempertemukan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), manajemen PT Pertamina EP Tarakan, serta unsur Lembaga Adat dan perwakilan aliansi warga dari wilayah Kampung 1 Skip, Kampung 4, hingga Kampung 6 untuk mengupas tuntas polemik menahun terkait status lahan di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

​RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., ini mengupas tuntas polemik menahun terkait status lahan di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang dinilai kian membebani masyarakat sekaligus menghambat laju pembangunan daerah.

Membuka sesi pandangan warga, perwakilan masyarakat RT 6, 7, dan 8 Kampung 1 Skip, Sahbudiman, S.Kom., M.H., membeberkan realitas pahit yang dirasakan warga di lapangan. Menurutnya, keberadaan WKP Pertamina telah melahirkan diskriminasi administratif yang merugikan masyarakat kecil.

​“Contoh nyata di Masjid Al-Miftah serta tanah Warga dan bangunan sekitarnya di Kampung 1 Skip tidak bisa mengurus surat penguatan fisik tanah sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat karena masuk dalam wilayah WKP Pertamina. Ada yang boleh bersertifikat, tapi ada pula yang tidak boleh,” tegas Sahbudiman dalam ruang sidang.

Ia juga menyoroti bahwa operasional PT Pertamina EP Tarakan dinilai tidak sejalan dengan visi Kota Tarakan sebagai kota cerdas yang bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, perikanan, dan ekonomi kreatif yang berdaya saing. Perusahaan migas tersebut dituding mengeruk sumber daya alam Tarakan tanpa memberikan kontribusi optimal berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai.

​Banyaknya bangunan warga yang terus bertambah di area WKP berbenturan dengan sulitnya akses layanan dasar seperti listrik, air bersih, dan gas. Birokrasi pengurusan IMB dan sertifikat yang harus melalui izin serta rekomendasi rumit dari Pertamina membuat warga menganggap keberadaan perusahaan tersebut tidak memberikan kemaslahatan nyata bagi kesejahteraan kota tarakan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua RT 19 Kelurahan Kampung Satu Skip, Yardi Yahya, S.H., M.Kn., mengecam tindakan sepihak Pertamina yang melakukan pembongkaran serta mengangkut barang-barang milik warga tanpa pemberitahuan kepada aparat rukun tetangga setempat. Ia mendesak agar penertiban tidak tebang pilih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, serta meminta manajemen baru Pertamina untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Sementara itu, perwakilan warga Kampung 6, Indra, mempertanyakan mengapa proses transaksi jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) masih terus berlangsung di beberapa titik, padahal warga lain dilarang mengurus legalitas tanah dengan alasan berada di atas lahan WKP.

Menanggapi berbagai sorotan tajam tersebut, perwakilan BPN Kota Tarakan menjelaskan bahwa lembaganya kini berada di bawah pengawasan ketat KPK dan kementerian dalam mengamankan aset-aset BUMN. BPN menegaskan belum dapat memproses sertifikat hak milik di atas lahan warga karena belum adanya pelepasan resmi dari pihak Pertamina, demi menghindari konsekuensi hukum dan ancaman pidana.

Foto Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), manajemen PT Pertamina EP Tarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 5 November 2026.

Di sisi lain, perwakilan Pertamina EP Tarakan memaparkan bahwa perusahaan menjalankan mandat negara dalam mengelola kegiatan hulu migas (eksplorasi, pengeboran, hingga pemasangan pipa salur) untuk ketahanan energi nasional. Pertamina menghimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di sekitar lokasi WKP dan dekat sumur aktif demi keselamatan jiwa. Terkait sumur-sumur yang ada, pihak manajemen menjelaskan bahwa cadangan minyak di Tarakan masih memiliki recovery factor sekitar 37%, dengan sisa cadangan sekitar 63% di bawah tanah yang terus memerlukan perawatan dan pengelolaan berkelanjutan.

Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Sukir, turut melayangkan kritik tajam terhadap BPN yang dinilai belum siap mengambil keputusan, serta mempertanyakan urgensi mengapa aksi pembongkaran bangunan oleh pihak korporasi kerap dilakukan pada malam hari tanpa disaksikan langsung oleh masyarakat.

Foto Spesial

16 Tuntutan Resmi Lembaga Adat dan Elemen Masyarakat

​Dalam momentum RDP tersebut, perwakilan Lembaga Adat dan Aliansi Masyarakat secara resmi menyerahkan dokumen berisi 16 Poin Tuntutan Utama kepada pimpinan DPRD Kota Tarakan untuk segera ditindaklanjuti. Beberapa poin krusial dalam tuntutan tersebut meliputi:

  1. ​Mendesak PT Pertamina menghentikan segala bentuk tindakan semena-mena yang merusak nilai adat dan kearifan lokal.
  2. ​Mengecam pembongkaran pagar dan bangunan warga tanpa surat peringatan serta musyawarah.
  3. ​Menuntut pencabutan plang larangan sepihak yang dipasang Pertamina di lahan garapan warga.
  4. Meminta Dinas Tata Ruang menyesuaikan status tanah WKP menjadi kawasan pemukiman sesuai Perda Tata Ruang 2021.
  5. ​Mendesak DPRD Tarakan segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) dan membawa persoalan ini ke Komisi III dan Komisi XII DPR RI.
  6. ​Meminta BPN, Perkim, dan Pertamina memberikan kemudahan penerbitan SHM kepada warga.
  7. ​Menyelesaikan persoalan layanan dasar air bersih dan gas alam bagi warga terdampak.
  8. ​Khusus wilayah Kampung 4 yang sudah puluhan tahun non-produktif migas, dituntut kemudahan pengurusan SHM.
  9. Mendesak transparansi data sumur non-aktif untuk segera ditutup permanen sesuai prosedur keselamatan.
  10. ​Menuntut penyelesaian konflik melalui pendekatan persuasif, humanis, dan musyawarah mufakat.
  11. ​Memberikan deadline 1 bulan kepada DPRD Tarakan untuk menyelesaikan kepastian hukum WKP sejak RDP 5 November 2026.
  12. ​Meminta pengembalian wilayah kerja yang tidak produktif kepada negara untuk kesejahteraan masyarakat melalui SKK Migas dan Kementerian ESDM.
  13. ​Mendesak penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik bagi penggarap lahan secara turun-temurun.
  14. ​Meminta BPN membuka blokir sertifikat warga yang dibekukan atas nama WKP.
  15. ​Menuntut ganti rugi yang layak atas bangunan dan tanaman warga yang dibongkar sepihak.
  16. ​Menuntut evaluasi dan penggantian pimpinan/komandan keamanan lapangan Pertamina yang dinilai arogan dan intimidatif.

Menanggapi kompleksitas masalah serta 16 tuntutan yang dibacakan di ruang sidang, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., mengambil langkah tegas dan taktis demi meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

  • ​Pembentukan Pansus: Pimpinan dewan memutuskan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menginvestigasi dan memperjelas status lahan WKP, memetakan wilayah mana saja yang masih aktif beroperasi dan mana yang aman untuk ditempati warga.
  • ​Penghentian Aktivitas Sepihak: Ketua DPRD dengan tegas melarang Pertamina melakukan pembongkaran lanjutan di lahan WKP, serta meminta masyarakat untuk menahan diri dan menghentikan pembangunan baru di area sengketa hingga hasil kerja Pansus resmi diterbitkan.
  • Pengamanan Objek Vital: DPRD mendesak Pertamina agar memagari dan menjaga ketat sumur-sumur berbahaya agar tidak memicu insiden maupun konflik berkepanjangan yang mencederai kondusifitas Kota Tarakan.

Sebagai tindak lanjut teknis pembentukan Pansus, pimpinan sidang meminta perwakilan lembaga adat, tokoh masyarakat, unsur RT, dan praktisi hukum untuk menunjuk perwakilan guna merumuskan pembahasan lanjutan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *