BPD Desa Kujau Ungkap Dugaan Penyimpangan APBDes 2025, Temuan Inspektorat Capai Rp700 Juta

Busurpena.com, Kamis 05 November 2026

TANA TIDUNG – Dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung.

Temuan tersebut diungkap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kujau setelah dilakukan evaluasi dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Tana Tidung. Total temuan awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp700 juta, mencakup anggaran tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Ketua BPD Desa Kujau, Mairon, didampingi Wakil Ketua BPD Stefanus Laba, menjelaskan bahwa kejanggalan bermula dari perubahan program hasil Musyawarah Desa (Musdes) penetapan APBDes tanpa koordinasi.

“Beberapa kegiatan yang sudah kami tetapkan di dalam Musdes itu tidak terealisasi, kok bisa berubah? Kami sebagai lembaga pengawas tentu bertanya-tanya mengapa mereka selalu mengelak,” ujar Mairon kepada wartawan, Kamis ( 05/11/26 ).

Modus: Kegiatan Fiktif hingga Dana BUMDes Misterius

Berdasarkan investigasi BPD bersama bendahara dan operator desa, ditemukan beberapa pola dugaan penyimpangan:

1. Pengadaan dan Kegiatan Fiktif

Pada program ketahanan pangan sektor hewani, desa menganggarkan pembelian 3 ekor sapi beserta perlengkapannya. Namun yang direalisasikan hanya 2 ekor. Meski begitu, pajak dan anggaran tetap ditarik 100 persen untuk 3 ekor. Sapi tersebut bahkan disebut sengaja dibiarkan mati untuk menghilangkan jejak.

2. Dana BUMDes Rp67 Juta Tanpa Kegiatan

Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp67 juta dilaporkan telah cair. Padahal, menurut BPD, Desa Kujau tidak memiliki unit usaha BUMDes yang berjalan. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa dan Sekretaris Desa saling lempar tanggung jawab.

3. Komunikasi Tertutup

Upaya konfirmasi dan evaluasi oleh BPD kerap menemui jalan buntu. Kepala Desa berinisial M beserta perangkatnya disebut sulit dihubungi.

Audit Inspektorat: Sisa Kerugian Rp389 Juta

Dari audit Inspektorat, total temuan awal lebih dari Rp700 juta tersebut telah melalui proses perhitungan ulang, pemotongan pajak, dan pengembalian ke kas negara.

“Setelah audit selesai, terakhir kami mendapatkan Rp389 juta dari total Rp700 juta lebih itu,” kata Mairon.

Mairon menyebut, para kepala desa dan perangkat telah diberi batas waktu 60 hari untuk merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), yang jatuh tempo pada 19 Oktober. Namun proses pengembalian terkendala tidak adanya klausul sanksi atau denda tertulis bagi yang terlambat.

Persoalan juga diperumit dengan mangkirnya mantan Sekretaris Desa berinisial BY dari panggilan resmi. Karena tidak pernah hadir setelah beberapa kali diundang, yang bersangkutan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

Laporan Berbelit dan Arahan Bupati

BPD mengaku sempat ragu melaporkan kasus ini karena latar belakang kepala desa yang diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik. Namun dorongan dari tim Inspektorat yang menegaskan instruksi Bupati agar perangkat yang nakal tetap diberi pelajaran membuat laporan resmi akhirnya dilayangkan.

Laporan tersebut melalui proses berjenjang dari kecamatan, Polda Kaltara, hingga Kejaksaan. Polda Kaltara sempat meminta agar kasus dilimpahkan terlebih dahulu ke Polres.

Upaya penelusuran kemudian dibawa BPD ke Kejaksaan Negeri Bulungan dan Inspektorat untuk meminta salinan data temuan yang otentik. Namun kedua instansi menyarankan agar dibuatkan surat resmi terlebih dahulu.

Saat persoalan ini dikonsultasikan kepada Bupati Tana Tidung, ada arahan agar tidak diekspos secara luas.

“Bupati bilang tidak usah kasih keluar, tidak usah kasih tahu masalah kita sama orang luar untuk jaga itu, malu nama desa kita jelek, nama kabupaten kita jelek,” ungkap Mairon menirukan pesan Bupati.

Dengan pertimbangan tersebut, BPD memutuskan menghentikan laporan lanjutan dengan catatan kepala desa dan perangkat berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran serupa serta memperketat pengawasan anggaran. Sisa kerugian negara yang menjadi fokus penanganan tercatat Rp389 juta.

Sementara itu, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara, Abdul Rahman meminta Aparat Penegak Hukum, terutama Kapolres Tana Tidung, untuk merespon laporan Ketua BPD Kujau agar kepercayaan masyarakat Tana Tidung terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kujau belum berhasil dikonfirmasi.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *