Busurpena.com | Palembang – Massa Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (6/11/2026). Dalam aksi tersebut, JAKOR Sumsel mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada lima paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025.
Lima paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Jaya Wijaya Pratama tersebut memiliki total nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar. JAKOR Sumsel menilai sejumlah aspek dalam pelaksanaan kegiatan itu perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi aksi, kelima paket pekerjaan tersebut meliputi belanja modal instalasi PJUTS senilai Rp1.782.660.000, kemudian paket PJUTS senilai Rp519.119.250, Rp479.187.000, Rp199.661.250, serta Rp980.463.000.
Koordinator Aksi JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami melalui proses investigasi dan penelusuran lebih lanjut.
Menurut JAKOR Sumsel, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga perlu ditelusuri sejak tahapan perencanaan, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, JAKOR Sumsel juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kemungkinan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Tak hanya itu, proses penunjukan penyedia barang dan jasa juga menjadi salah satu poin yang diminta untuk diperiksa guna memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi tersebut, JAKOR Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel, yakni:
1.Meminta Kejati Sumsel menangkap dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
2.Mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN dalam lima paket pekerjaan PJUTS pada Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar.
3.Meminta Kejati Sumsel segera memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI serta pihak-pihak terkait yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
JAKOR Sumsel berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Fadrianto TH menegaskan, langkah tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
JAKOR Sumsel juga menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam kegiatan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, massa aksi Jakor di terima oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, S.H., M.H yang mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Jakor yang telah melakukan aksi damai.
Terkait laporannya akan kami terima dan selanjutnya di serahkan ke PTSP Kejati Sumsel dan nantinya bisa di naikan kepimpinan untuk segera di tindaklanjuti dan juga nantinya koordinasi lagi,”pungkasnya.







