Busurpena.com | Palembang – Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam lima paket proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2025. Desakan tersebut disampaikan JAKOR Sumsel melalui aksi damai di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (6/11/2026).
Dalam aksi tersebut, JAKOR Sumsel mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim serta informasi yang mereka himpun, terdapat lima paket pekerjaan PJUTS yang dikerjakan oleh perusahaan Jaya Wijaya Pratama dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Adapun lima paket pekerjaan tersebut meliputi belanja modal instalasi PJUTS senilai Rp1.782.660.000, kemudian tiga paket penerangan PJUTS masing-masing senilai Rp519.119.250, Rp479.187.000, dan Rp199.661.250, serta satu paket lainnya senilai Rp980.463.000.
Koordinator Aksi JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari proses perencanaan hingga penentuan penyedia barang dan jasa.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelusuri, terutama terkait proses penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga proses penunjukan perusahaan pelaksana.
Selain itu, JAKOR Sumsel juga menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan. Karena itu, kami meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Fadrianto dalam tuntutan aksinya.
JAKOR Sumsel menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, laporan progres, hingga hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
Dalam tuntutannya, JAKOR Sumsel meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN pada lima paket proyek PJUTS Dinas Perhubungan Kabupaten PALI tahun anggaran 2025 tersebut.
Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, dimintai keterangan guna mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan. Kami meminta Kejati Sumsel bertindak profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, segera proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
JAKOR Sumsel berharap laporan dan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut dapat menjadi perhatian serius Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa tudingan dan tuntutan dari JAKOR Sumsel.
Belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten PALI maupun perusahaan pelaksana terkait tuduhan tersebut.







